Tiga Teori Politik Zaman Modern
Berbicara mengenai politik atau ilmu politik secara spesifik, maka pastilah kita akan membahas terkait teori-teori politik yang dimana menjadi landasan dalam pelaksanaan dalam suatu Pemerintahan maupun penggunaannya dalam mengurai materi pada disiplin ilmu politik itu sendiri. Nah sekarang adalah ketiga teori politik modern yang masih dipakai di negara-negara di dunia. Berikut ulasannya:
Kehadiran Teori Politik Thomas Hobbes, di mulai dari pengkajian dinamika sosial dari dua penguasa yang berkuasa berbeda masa, diantaranya pengaruh situasi politik kerajaan pada masa sistem politik absolut dibawah kekuasaan Raja Charles I dan Charles II di Inggris kala itu. Dimana dari kedua dinamika itu, Thomas Hobbes kemudian menuliskan kedua bukunya yang berjudul Decove di tahun 1642 dan Leviathan di tahun 1651.
Menjelajahi Teori Politik pada Abad Pertengahan
Menurut John Locke, konsep perjanjian masyarakat "Kontrak Sosial" merupakan cara untuk membentuk negara demi menghindari keadaan perang. maka dari itu negara wajib mendistribusikan kekuasaan pada lembaga Legislatif, lembaga Eksekutif, lembaga Yudikatif dan lembaga Federatif. Dan terkait bentuk negara, John Locke membagi menjadi tiga pilihan yaitu, Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Serta tujuan negara menurutnya adalah sebagai kebaikan untuk manusia melalui kewajiban negara dalam hal memelihara, menjaga dan menjamin hak-hak asasi manusia.
Teori Politik dari Montesquine yang paling terkenal adalah teori pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Atau yang lebih dikenal dengan sebutan Trias politica yang dikemukakan olehnya dalam buku De L'esprit des Lois atau Jiwa Undang-Undang 1748. Dimana Montesquine membagi bentuk kekuasaan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasaan Eksekutif ( la puissance executive ) yang merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden beserta kabinetnya atau Raja.
2. Kekuasaan Legislatif ( la puissance legislative ) adalah lembaga yang membentuk undang-undang, dan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenangan raja atau presiden dengan kata lain lembaga ini diberikan hak untuk menguji dan meminta keterangan terhadap kebijakan yang akan di lakukan atau sementara dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga ini juga mempunyai hak menyelidiki dengan membuat tim penyidik sendiri dan hak mosi ketidakpercayaan terhadap lembaga eksekutif.
3. Kekuasaan Yudikatif ( la puissance de Juger) merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Lembaga Yudikatif juga mempunyai kekuasaan untuk mengontrol semua lembaga yang bersalah atas hukum yang berlaku pada suatu negara, dengan kata lain Kekuasaan lembaga Yudikatif ini dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penyelesaian perselisihan, hak menguji material hukum, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan.
1. Teori Politik Thomas Hobbes
Kehadiran Teori Politik Thomas Hobbes, di mulai dari pengkajian dinamika sosial dari dua penguasa yang berkuasa berbeda masa, diantaranya pengaruh situasi politik kerajaan pada masa sistem politik absolut dibawah kekuasaan Raja Charles I dan Charles II di Inggris kala itu. Dimana dari kedua dinamika itu, Thomas Hobbes kemudian menuliskan kedua bukunya yang berjudul Decove di tahun 1642 dan Leviathan di tahun 1651.
Dari salah satu bukunya, Thomas Hobbes berpendapat bahwa runtuhnya kekuasaan absolut karena sebagai akibat dari pertentangan antara cendikiawan dengan Raja-raja dalam pembahasan pembatasan kekuasaan Raja, namun para raja-raja lebih memilih mempertahankan kekuasaan secara absolut, yang kemudian hari atas sikapnya tersebut menimbulkan kembali teori politik liberal.
Dan dalam bukunya Thomas Hobbes mengemukakan teori politik yakni, State of Nature (keadaan alamiah) atau menceritakan keadaan alami manusia, dimana manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia yang lain atau manusia adalah serigala bagi sesamanya "Homo Homini Lupus". Bagi Thomas Hobbes semua itu didasari oleh karena manusia memiliki sifat-sifat ingin bersaing, membela diri, dan ingin dihormati. Maka Thomas Hobbes kemudian mengemukakan teori Perjanjian Sosial untuk mengubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah diatas, kedalam bentuk negara atau yang disebutnya Commen Wealth.
John Locke adalah seorang Filsuf Inggris yang terkenal sebagai salah satu tokoh utama pendekatan empirisme. Dalam bukunya yang berjudul Two Treatises On Civil Government atau Dua Tulisan tentang Pemerintahan, yang terbit tahun 1689. John Locke, menjelaskan pandangannya dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat, kemudian John Locke membaginya menjadi tiga tahap yaitu tahap keadaan alamiah, tahap keadaan perang dan tahap negara.
mengemukakan pendapatnya tentang hak-hak alamiah seperti. Hak akan hidup, Hak atas kebebasan, Hak memiliki sesuatu dan Hak kemerdekaan. Dan setelah keadaan alamiah telah berkembang dan memperluas hubungan sosial luas, maka hubungan harmonis mulai berubah karena penyebab utamanya adalah terciptanya uang, disitulah tahap keadaan perang.
Dan dalam bukunya Thomas Hobbes mengemukakan teori politik yakni, State of Nature (keadaan alamiah) atau menceritakan keadaan alami manusia, dimana manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia yang lain atau manusia adalah serigala bagi sesamanya "Homo Homini Lupus". Bagi Thomas Hobbes semua itu didasari oleh karena manusia memiliki sifat-sifat ingin bersaing, membela diri, dan ingin dihormati. Maka Thomas Hobbes kemudian mengemukakan teori Perjanjian Sosial untuk mengubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah diatas, kedalam bentuk negara atau yang disebutnya Commen Wealth.
2. Teori Politik John Locke
John Locke adalah seorang Filsuf Inggris yang terkenal sebagai salah satu tokoh utama pendekatan empirisme. Dalam bukunya yang berjudul Two Treatises On Civil Government atau Dua Tulisan tentang Pemerintahan, yang terbit tahun 1689. John Locke, menjelaskan pandangannya dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat, kemudian John Locke membaginya menjadi tiga tahap yaitu tahap keadaan alamiah, tahap keadaan perang dan tahap negara.
mengemukakan pendapatnya tentang hak-hak alamiah seperti. Hak akan hidup, Hak atas kebebasan, Hak memiliki sesuatu dan Hak kemerdekaan. Dan setelah keadaan alamiah telah berkembang dan memperluas hubungan sosial luas, maka hubungan harmonis mulai berubah karena penyebab utamanya adalah terciptanya uang, disitulah tahap keadaan perang.
John Locke berkata bahwa dengan uang manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebih-lebihan dan itu sumber kekacauan, sedangkan di keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok.
Lihat Juga :
Menurut John Locke, konsep perjanjian masyarakat "Kontrak Sosial" merupakan cara untuk membentuk negara demi menghindari keadaan perang. maka dari itu negara wajib mendistribusikan kekuasaan pada lembaga Legislatif, lembaga Eksekutif, lembaga Yudikatif dan lembaga Federatif. Dan terkait bentuk negara, John Locke membagi menjadi tiga pilihan yaitu, Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Serta tujuan negara menurutnya adalah sebagai kebaikan untuk manusia melalui kewajiban negara dalam hal memelihara, menjaga dan menjamin hak-hak asasi manusia.
3. Teori Politik Montesquine
Teori Politik dari Montesquine yang paling terkenal adalah teori pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Atau yang lebih dikenal dengan sebutan Trias politica yang dikemukakan olehnya dalam buku De L'esprit des Lois atau Jiwa Undang-Undang 1748. Dimana Montesquine membagi bentuk kekuasaan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasaan Eksekutif ( la puissance executive ) yang merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden beserta kabinetnya atau Raja.
2. Kekuasaan Legislatif ( la puissance legislative ) adalah lembaga yang membentuk undang-undang, dan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenangan raja atau presiden dengan kata lain lembaga ini diberikan hak untuk menguji dan meminta keterangan terhadap kebijakan yang akan di lakukan atau sementara dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga ini juga mempunyai hak menyelidiki dengan membuat tim penyidik sendiri dan hak mosi ketidakpercayaan terhadap lembaga eksekutif.
3. Kekuasaan Yudikatif ( la puissance de Juger) merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Lembaga Yudikatif juga mempunyai kekuasaan untuk mengontrol semua lembaga yang bersalah atas hukum yang berlaku pada suatu negara, dengan kata lain Kekuasaan lembaga Yudikatif ini dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penyelesaian perselisihan, hak menguji material hukum, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan.