Menjelajahi Teori Politik pada Abad Pertengahan
Ilmu politik adalah salah satu ilmu yang tergolong tua secara praktik, namun jika hanya dilihat dari syarat menjadi ilmu pengetahuan yang berdasarkan proses ilmiah. Maka ilmu politik adalah ilmu pengetahuan yang masih baru, karena baru dilahirkan padai abad ke-19.
Mengulas Tentang Teori-Teori Politik Klasik
Selebihnya menurut Agustinus, perkembangan Negara Sekuler yang kemudian harinya diakui sebagai negara modern itu, kian menunjukkan sikap penguasanya yang berupaya untuk menggunakan cara-cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan Negara Tuhan didasarkan atas kasih tuhan. Semua masalah politik negara sekulerlah yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan dan menimbulkan peperangan.
Namun jika dilihat dari sudut pandang sejarah dunia maka Ilmu Politik beserta Teori Politiknya telah ada pada abad Klasik, Abad Pertengahan hingga Modern sekarang. Berikut adalah kmpulan teori politik yang dikemukakan oleh para tokoh pemikir di abad pertengahan pada masa itu.
Santo Agustinus adalah seorang Filsuf dan Teolog Kristen yang mendalami perbandingan Negara Sekuler dan Negara Tuhan. Dimana negara sekuler menurutnya adalah bentuk penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan tampil sebagai keangkuhan dalam bentuk kejahatan. Disisi lain Negara Tuhan menurut Agustinus merupakan negara yang sering kali menghargai segala sesuatu yang baik dengan mengutamakan nilai-nilai kebenaran.
1. Teori Politik Agustinus
Santo Agustinus adalah seorang Filsuf dan Teolog Kristen yang mendalami perbandingan Negara Sekuler dan Negara Tuhan. Dimana negara sekuler menurutnya adalah bentuk penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan tampil sebagai keangkuhan dalam bentuk kejahatan. Disisi lain Negara Tuhan menurut Agustinus merupakan negara yang sering kali menghargai segala sesuatu yang baik dengan mengutamakan nilai-nilai kebenaran.
Lihat Juga :
Selebihnya menurut Agustinus, perkembangan Negara Sekuler yang kemudian harinya diakui sebagai negara modern itu, kian menunjukkan sikap penguasanya yang berupaya untuk menggunakan cara-cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan Negara Tuhan didasarkan atas kasih tuhan. Semua masalah politik negara sekulerlah yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan dan menimbulkan peperangan.
Sedangkan keadilan dalam Negara Tuhan didukung oleh keberadaan nilai kepercayaan dan nilai keyakinan yang berlandaskan beberapa pengertian seperti berikut: Tuhan yang menjadi Raja sebagai dasar negara, Keadilan diletakkan sebagai dasar negara, Kehidupan warga negara penuh kepatuhan dan Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
Thomas Aquinas adalah seorang Filsuf dan Teolog yang memiliki teori politik meliputi beberapa aspek yakni.
Menurut Thomas Aquinas, terkait pembagian negara baik dan negara buruk mestilah dilihat dari yang menerapkan dan bersumber dari teori politik. Perihal tentang tujuan negara haruslah identik dengan tujuan manusia dalam hidup, yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup, dan untuk mencapai kemuliaan abadi maka dibutuhkan pemerintahan yang berbentuk Monarki.
Selebihnya menurut Thomas Aquinas, dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan membutuhkan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia sehingga mentaati hukum tersebut.
Marthen Luther adalah seorang Profesor, Teolog, Komponis dan Imam atau Rahib asal Jerman yang memiliki teori politik sebagai berikut:
Teori Politik reformasi Marthen Luther adalah Kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan penguasa "Raja" dan kebebasan tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan dari raja-raja diperjelas dengan batasan-batasannya dan tidak diperbolehkan adanya campur tangan gereja atas unsur negara, serta menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
Menurut Marthen Luther, kekuasaan Tuhan terhadap manusia itu bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara, dengan kata lain tidak memerlukan gereja sebagai perantara, apalagi menempatkan gereja diatas negara. Terlebih baginya gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia.
Machiavelli adalah seorang Filsuf, Diplomat dan Politikus Italia yang memiliki realitas Teori Politik seperti demikian.
Menurut Machiavelli, Bentuk dari negara meliputi negara monarki dan negara republik. Negara Monarki sendiri dibaginya menjadi dua yakni Monarki warisan dan Monarki baru. Dan tujuan negara ialah memenuhi berbagai kebutuhan rakyat dalam negaranya. Selama negara tidak dirugikan karena negara juga mempunyai beragam kepentingan termasuk memiliki kepentingan yang utama.
Disisi lain menurut Machiavelli, kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdikan diri kepada kepentingan negara irltu sendiri. Atas dasar itu, sumber kekuasaan adalah negara. Dan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara serta memerlukan militer. Menurut Machiavelli, penguasa yang ideal adalah penguasa yang datang dari Militer. Pemikiran ini digambarkan oleh machiavelli dengan Teori Politik dan Etika Machiavelli sebagai wujud dari dasar nasionalisme.
Ibnu Khaldun merupakan seorang Filsuf dan Sejarawan Muslim asal Tunisia, yang memiliki teori politik tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintahan manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Menurut Ibnu Khaldun setiap warga negara wajib menumbuhkan Askabiyah, dimana hal ini berfungsi untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Maka untuk itu perlu dikembangkan teori politik Askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemerintah. Sehingga perkembangan negara dilandasi dengan solidaritas dengan keyakinan agama agar dapat menstabilkan negara.
2. Teori Politik Thomas Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang Filsuf dan Teolog yang memiliki teori politik meliputi beberapa aspek yakni.
Menurut Thomas Aquinas, terkait pembagian negara baik dan negara buruk mestilah dilihat dari yang menerapkan dan bersumber dari teori politik. Perihal tentang tujuan negara haruslah identik dengan tujuan manusia dalam hidup, yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup, dan untuk mencapai kemuliaan abadi maka dibutuhkan pemerintahan yang berbentuk Monarki.
Selebihnya menurut Thomas Aquinas, dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan membutuhkan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia sehingga mentaati hukum tersebut.
3. Teori Politik Marthen Luther King
Marthen Luther adalah seorang Profesor, Teolog, Komponis dan Imam atau Rahib asal Jerman yang memiliki teori politik sebagai berikut:
Teori Politik reformasi Marthen Luther adalah Kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan penguasa "Raja" dan kebebasan tersebut diberikan kepada rakyat. Kemudian kekuasaan dari raja-raja diperjelas dengan batasan-batasannya dan tidak diperbolehkan adanya campur tangan gereja atas unsur negara, serta menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
Menurut Marthen Luther, kekuasaan Tuhan terhadap manusia itu bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara, dengan kata lain tidak memerlukan gereja sebagai perantara, apalagi menempatkan gereja diatas negara. Terlebih baginya gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia.
4. Teori Politik Nichola Machiavelli
Machiavelli adalah seorang Filsuf, Diplomat dan Politikus Italia yang memiliki realitas Teori Politik seperti demikian.
Menurut Machiavelli, Bentuk dari negara meliputi negara monarki dan negara republik. Negara Monarki sendiri dibaginya menjadi dua yakni Monarki warisan dan Monarki baru. Dan tujuan negara ialah memenuhi berbagai kebutuhan rakyat dalam negaranya. Selama negara tidak dirugikan karena negara juga mempunyai beragam kepentingan termasuk memiliki kepentingan yang utama.
Disisi lain menurut Machiavelli, kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdikan diri kepada kepentingan negara irltu sendiri. Atas dasar itu, sumber kekuasaan adalah negara. Dan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara serta memerlukan militer. Menurut Machiavelli, penguasa yang ideal adalah penguasa yang datang dari Militer. Pemikiran ini digambarkan oleh machiavelli dengan Teori Politik dan Etika Machiavelli sebagai wujud dari dasar nasionalisme.
5. Teori Politik Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun merupakan seorang Filsuf dan Sejarawan Muslim asal Tunisia, yang memiliki teori politik tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintahan manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Menurut Ibnu Khaldun setiap warga negara wajib menumbuhkan Askabiyah, dimana hal ini berfungsi untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Maka untuk itu perlu dikembangkan teori politik Askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemerintah. Sehingga perkembangan negara dilandasi dengan solidaritas dengan keyakinan agama agar dapat menstabilkan negara.
Hal seperti ini juga harus didukung penuh oleh penguasa yang memiliki kekuasaan yang dominan dalam pemerintahan, terlebih untuk mengatasi manusia yang memiliki sifat-sifat kebinatangan, demi mempertahankan negara. Maka dari semua itu menurut Ibnu Khaldun diperlukannya upaya untuk mengkombinasian Teori Pedang dan Teori Pena dalam menjalankan kekuasaan negara.
Liberalisme sering kali disebut sebagai sebuah Ideologi, Pandangan Filsafat dan Tradisi Politik. Adapun teori politik yang dikemukakan adalah sebagai berikut:
Teori Politik Liberalisme sendiri didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik utama. Secara umum, liberalisme berupaya menciptakan suatu masyarakat yang bebas dan bercirikan kebebasan berpikir setiap individu. Dengan kata lain liberalisme menolak yang namanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme selebihnya memiliki pengertian dan paham yang menunjang pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam hal sebagai paham kenegaraan liberalisme menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, sekularisme, toleransi dan kemajuan.
6. Teori Politik Liberalisme
Liberalisme sering kali disebut sebagai sebuah Ideologi, Pandangan Filsafat dan Tradisi Politik. Adapun teori politik yang dikemukakan adalah sebagai berikut:
Teori Politik Liberalisme sendiri didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik utama. Secara umum, liberalisme berupaya menciptakan suatu masyarakat yang bebas dan bercirikan kebebasan berpikir setiap individu. Dengan kata lain liberalisme menolak yang namanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme selebihnya memiliki pengertian dan paham yang menunjang pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam hal sebagai paham kenegaraan liberalisme menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, sekularisme, toleransi dan kemajuan.
Dan pada sisi liberalisme sebagai sistem politik, didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara. maka unsur-unsur demokrasi harus menjadi dasar negara yang harus dipahami dalam berbagai sistem politik. Oleh sebab itulah wujud demokrasi liberal dalam negara harus mendahulukan Kebebasan rakyatnya.