Contoh Proposal Penelitian Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pengangguran

Pengangguran merupakan istilah yang tidak asing lagi di setiap daerah, baik dalam tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, karena pada dasarnya pengangguran adalah suatu keadaaan yang tidak terelakkan keberadaannya, baik itu di negara berkembang maupun di negara maju sekalipun,tiap negara dapat memberikan definisi yang berbeda mengenai definisi pengangguran. Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan.

Definisi Pengangguran, sesuai undang undang nomor 14 tahun 2015 menjelaskan bahwa, pengangguran secara teknis adalah, semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut, selain definisi di atas masih banyak istilah arti definisi pengangguran di antaranya:

Masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sula sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memperhatinkan yang ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata, sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya manusia dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Pembangunan bangsa Indonesia kedepan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula sangat tergantungpada kualitas sumber daya manusia atau masyarakat Kepulauan Sula yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangunan keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan terhadap anggota keluarganya. Tingginya tingkat pengangguran dalam suatu daerah dapat membawa dampak negatif terhadap perekonomian daerah tersebut. 

Dimana, pengangguran akan menjadi beban tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah, namun juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan, dan lain sebagainya. Selain itu, tingginya tingkat pengangguran di suatu daerah, dapat pula meningkatkan jumlah kriminalitas, menambah keresahan sosial, serta meningkatkan kemiskinan di dalam suatu negara.

 Apabila ditelaah lebih lanjut, dari sisi ekonomi, pengangguran merupakan suatu produk dari kegagalan pasar dalam hal memberikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dari angkatan kerja, atau dengan kata lain jumlah lapangan pekerjaan jauh lebih sedikit dari jumlah angkatan kerja yang tersedia.Selain itu juga, pengangguran dapat disebabkan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena perusahaan harus menutup/mengurangi tenaga kerjanya, untuk meminimalisasi kerugian, ada juga karena keadaan suatu negara yang kurang kondusif, seperti situasi politik dalam daerah, yang berakibat pada menurunnya tingkat investasi asing, hal ini kemudian dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau wilayah. 

Disamping itu, pengangguran juga disebabkan karena adanya inflasi, dimana sesuai dengan teori Philips, yang mengatakan adanya hubungan antara tingkat pengangguran dengan inflasi, dimana hubungan atau korelasinya bersifat negatif.

Hal yang tidak kalah penting adalah tingkat pendidikan.Faktor pendidikan kemudian memiliki peranan yang penting terhadap pengangguran.Dimana apabila pendidikan suatu masyarakat rendah dapat berakibat pada meningkatnya tingkat pengangguran di negara tersebut.Demikian pula sebaliknya. Hal ini disebabkan karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, menargetkan penurunan tingkat pengangguran dari tahun ke tahun, maka pemerintah menargetkan angka pengangguran di daerah turun dari 10,1 % menjadi 5,1 % pada tahun 2015. Sementara pengangguran akan ditekan hingga 8,2 % dari 17,4 % (BPS, 2016). berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka tahun pengangguran di Kabupaten Kepulauan Sula bila dibandingkan dengan periode Agustus 2016 mengalami penurunan. 

Pada Agustus 2016, tercatat angka pengangguran terbuka sebesar 7,43 %. Sedangkan per Agustus 2016, pengangguran tercatat sebesar 6,37 %. Agustus 2016, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Kepulauan Sula tercatat sebesar 72,09 % atau meningkat sebesar 2,58 % bila dibandingkan dengan kondisi Agustus 2016 yang sebesar 69,51 %. Dimana, jumlah angkatan kerja sebanyak 6,31 juta orang, terdiri dari 5,91 juta orang bekerja, dan 0,40 juta orang penganggur. Hal ini menunjukkan jumlah angkatan kerja dapat terserap pada lapangan pekerjaan yang tersedia.

Permasalahan pengangguran memang sangat kompleks untuk dibahas dan merupakan hal yang tak kalah penting, karena dapat dikaitkan dengan beberapa indikator. Indikator-indikator ekonomi yang mempengaruhi tingkat pengangguran antara lain, kurangnya lapangan kerja dari pemerintah daerah terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula,dan tingkat pendidikan di daerah tersebut.

Dalam pembangunan nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan terutama akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.

Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. 

Gerakan Nasional Penaggulangan Pengganguran mengingat 70 persen pengangguran di dominasi oleh kaum muda, maka di perlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.

Berdasarkan kondisi di atas perlu dilakukan gerakan nasional penanggulangan pengangguran di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dengan mengerahkan semua unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran, salah satu tolak ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.

Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu deklarasi yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, mendatangi deklarasi tersebut, mereka adalah Gubernur Riau H. M. Rusli Zainal, Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim, Palgunadi, T. Setyawan, ABAC, Pengusaha, Dr. J. P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta, Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM, mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia atau di suatu daerah harus segera di tanggulangi oleh segenap komponen bangsa ini harus atau untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran, dalam deklarasi itu di tegaskan bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran tersebut, menunjukkan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerja, utamanya upaya penanggulangan pengangguran, menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan itu bukan semata fungsi dan tanggungjawab tenaga kerja dan transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan, oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus di kaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas luasnya.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan pada Pasal 28 Ayat (2) menyatakan bahwa: setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif. Kedua pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat di rumuskan konsepsi penanggulangan pengangguran.

Sementara itu, laporan pemerintah tentang pelaksana APBD Semester I 2015 memperkirakan defisit APBD 2015 membengkak menjadi satu persen terhadap produk domestic bruto (PDB) atau Rp 26,2 triliun, itu berarti Rp 5,85 triliun lebih tinggi dari target APBD 2016 sebesar Rp 20,33 triliun atau 0,8 persen terhadap PDB. Defisit itu terjadi karena selisi antara realisasi keuangan pemerintah Semester I dan pemikiran Semester II 2016.Pemerintah memperkirakan pendapatan negara dan hiba akan mencapai Rp 516,03 triliun atau lima persen lebih tinggi dari target APBD 2016 senilai Rp 491,59 triliun, sementara belanja Daerah diperkirakan Rp 542,2 triliun atau 5,9 persen di atas target yang di tetapkan APBD 2016.

Kabupaten Kepulauan Sula melalui dinas tenaga kerja menetapkan program penanggulangan pengangguran maka peranan pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja. 


Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalah-masalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja

Angka pengangguran yang rendah dapat mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang baik, serta dapat mencerminkan adanya peningkatan kualitas taraf hidup penduduk dan peningkatan pemerataan pendapatan, Oleh karena itu kesejahteraan penduduk kemudian dapat meningkat. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pengangguran Di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara ”.

Download Contoh Proposal Penelitian Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pengangguran ( Di Sini )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel