5 Fungsi Hukum Alam Menurut Friedman

Hukum alam atau hukum kodrat merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia itu sendiri. Dan diakui bahwa hukum alam menjadi salah satu alasan utama lahirnya beragam teori atau aliran pemikiran hukum yang mencari jawaban dari pertanyaan apa hakikat dari hukum secara umum. Dimana hukum alam dipahami juga sebagai sesuatu yang ada sebelum yang lain ada, yakni Tuhan.

Pada dasarnya ketika kita mempelajari sejarah hukum alam berarti kita sebenarnya sementara mengikuti sejarah manusia yang berpikir menemukan suatu keadilan mutlak dengan berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses mengarungi kehidupan manusia itu sendiri. 

Dimana sejak ribuan tahun yang lalu, ide terkait hukum alam akan selalu saja muncul sebagai suatu manifestasi dibalik usaha manusia yang merindukan adanya hukum yang lebih tinggi dari hukum positif yang berlaku sekarang dan harus diakui bahwa ternyata pada saat tertentu ide tentang hukum alam akan muncul dengan segala kejayaannya, walaupun di saat yang lain juga diabaikan. Namun bagaimanapun hukum alam tidak pernah benar-benar hilang atau mati.

Secara konseptual, hukum alam sendiri sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori di dalamnya. Tentunya harus diakui bahwa berbagai anggapan dan pendapat yang ditujukan kepada hukum alam terus menerus bermunculan dari masa ke masa. dan istilah hukum alam ini juga terkadang dipahami dalam beragam arti dari berbagai kalangan pada masa yang berbeda.

Menurut Friedman, dalam perjalanan sejarahnya, diketahui bahwa hukum alam telah melayani dan menjalani fungsi-fungsinya. Di antara fungsi hukum alam yaitu :

Pertama, Sebagai instrumen utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno ditransmisikan menjadi suatu sistem internasional.

Kedua, Sebagai senjata yang digunakan oleh pihak gereja dan kerajaan dalam pergaulan antar keduanya

Ketiga, Sebagai hukum internasional ditegakkan berdasarkan keabsahan dan atas nama hukum alam

Keempat, sebagai tumpuan kepada orang yang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu yang berhadapan dengan absolutisme

Kelima, Sebagai penopang dari prinsip-prinsip hukum alam yang telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika, ketika melakukan penafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan cara menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan ekonomi.

Sebagaimana yang tercermin pada kelima butir di atas, hukum alam dapat berupa metode dan bisa juga sebagai substansi yang mengandung norma-norma. Dalam anggapan ini, orang-orang kemudian dapat menciptakan sebagian besar peraturan-peraturan yang dibangun dari beberapa asas yang absolut, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun siapa sangka jika substansi yang dimaksudkan di atas ini memperoleh kritik yang masif hingga kemudian mengalami kemunduran sejak abad ke-19 dahulu.

Disisi lain, reaksi terkait kritikan ini kemudian muncul dari pihak yang berniat menghidupkan kembali aliran hukum alam. Dimana para tokoh filsafat hukum alam bertujuan untuk membela keadilan sekaligus memperlihatkan hukum alam sebagai unsur hakiki segala hukum karena unsur ini seakan dihilangkan dalam aliran hukum positif yang tidak mengakui suatu norma etis bagi berlakunya hukum. Terlebih menurut filsuf hukum alam, suatu norma etis dibutuhkan untuk menjadi dasar suatu hukum yang sah. Dimana norma etis ini terletak pada hukum alam dan hukum alam merupakan segala yang ada sesuai dengan aturan alam semesta.

Terlebih menurut Filsuf Thomas Hobbes ialah hukum alam menguasai kehidupan manusia, sama seperti makhluk hidup lainnya yang mengikuti kecenderungan-kecenderungan jasmani. dan hukum ini juga membuktikan bahwa terdapat tuntutan fundamental dalam hidup manusia yang nyata dalam wujudnya sebagai makhluk yang berakal budi. Dengan begitu, manusia tidak diperkenankan mengikuti nalurinya yang irasional, tetapi melalui pertimbangan akal budi dan rasa moral.

Dan menurut Thomas Aquinas, hukum alam merupakan usaha manusia untuk memperoleh hukum dan keadilan yang ideal. Maka hukum alam berusaha merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang yang dibuat oleh seorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya. Oleh sebab itu seluruh dunia ini diatur oleh tatanan ketuhanan dan seluruh masyarakat dunia di atur oleh akal ketuhanan. Sebab hukum ketuhanan adalah yang tertinggi.


Demikianlah penjelasan singkat tentang sejarah dan esensi hukum alam yang berangkat dari kodrat manusia yang telah ditentukan oleh aturan-aturan ketuhanan yang sadar mempengaruhi kehidupan manusia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel