Keberadaan Negara Monarki Konstitusional di Benua Asia

Monarki Konstitusional adalah sistem yang dapat dipahami secara sederhana sebagai sebuah upaya untuk memperhalus tampilan keabsolutan dari seorang Raja atau Sultan. Namun hal ini perlu diapresiasi sebagai langkah dan pilihan yang selalu bertujuan baik.

Lanjut. Sebagai pembukaan saya sekarang tidak berada pada posisi untuk menilai mana yang lebih baik dan buruk terkait sistem Monarki, akan tetapi lebih pada posisi menginformasikan bahwa ketika saat saya mencoba mendalami keinginantahuan saya tentang negara-negara di dunia yang menganut sistem Monarki Konstitusional, saya menemukan negara-negara di bawah ini:

1. Uni Emirat Arab


Uni Emirat Arab (UEA) adalah sebuah negara federasi dari tujuh negara yang masing-masing di pimpin oleh seorang yang disebut Sheikh atau Khalifah yang kaya akan minyak bumi. Diantaranya adalah Ajman, Abu Dhabi, Fujairah, Dubai, Ras al-Khaimah, Sarjah dan Umm al-Qaiwain.

Negara yang beribukota Abu Dhabi dengan bangunan Burj Khalifa yang terkenal ini, memiliki sistem pemerintahan yang berbentuk Monarki Konstitusional. Dimana majelis tertinggi memuat pemerintah-pemerintah dari ketujuh negara bagian yang disebut di atas. Fungsi salah satu majelis tertinggi ini adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden setiap lima tahun sekali dan melantik Barisan Kabinet.

Sementara Majelis Federasi Kebangsaan yang beranggotakan 40 orang dari tujuh negara bagian meneliti dan mendiskusikan undang-undang yang di cadangkan.

Negara Uni Emirat Arab pertama kali berdiri dan di pimpinan oleh Presiden yang bernama Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan dari 1971-2004 dan sekarang anak lelakinya Khalifah bin Zayed Al Nahyan yang dilantik menjadi Presiden sehari setelah meninggal ayahnya dan dibantu oleh seorang Perdana Menteri yang bernama Mohammad bin Rasyid al-Maqtoum.

2. Kuwait


Kuwait atau Daulah Kuwait adalah negara Monarki Konstitusional yang kaya akan minyak di pesisir teluk Persia, Timur Tengah dan berbatasan dengan Irak di arah Utara dan Arab Saudi di sebelah selatan. Kuwait sendiri memiliki populasi penduduk dengan jumlah sebesar 4,2 juta jiwa.

Negara Kuwait dalam hal pemerintahan, menerapkan pembagian administratif yang meliputi enam kegubernuran atau yang disebut Muhafadhah. Diantaranya adalah, Kegubernuran Al Ahmadi, Al Farwaniyah, Al Asimah, Al Jahra, Hawalli dan terakhir Mubarak Al-kabeer.

Sekarang, Kuwait di pimpin oleh seorang Emir yang bernama Nawaf Al-Sabah yang dibantu oleh seorang Perdana Menteri yang bernama Sabah Al-khalid Al-Sabah dengan Legislatif atau Majelis Al-Ummah dan telah memiliki Putra Mahkota yang bernama Misyal Al-Sabah.

3. Yordania


Kerajaan Yordania adalah sebuah kerajaan di tepi barat sungai Yordan yang juga berbatasan dengan Irak di arah Tenggara, Arab Saudi di arah timur, Irak di timur laut dan Suriah di arah utara.

Negara Yordania memiliki ibu kota di Amman dan merupakan negara monarki konstitusional yang dipimpin oleh seorang Raja Abdullah II dan memiliki Perdana Menteri bernama Bisher Al-Khasawneh. Terlebih kerajaan Yordania juga memiliki Majelis Tinggi dan Majelis Rendah sebagai bentuk Parlemen maupun Legislatif dan secara Pembagian Administratif terbagi kedalam 12 Provinsi bernama Kegubernuran, yang nantinya terbagi lagi menjadi 54 Departemen atau Distrik yang disebut Nahia.

4. Bahrain


Kerajaan Bahrain adalah sebuah negara Arab kecil berbentuk pulau dengan sistem monarki konstitusional di teluk Persia di timur tengah, Asia.

Kerajaan Bahrain memiliki ibu kota di Manama yang juga merupakan kota terbesar di kerajaan Bahrain.

Bahrain memiliki sistem pemerintahan yang berbentuk Kesatuan Parlementer, Monarki Konstitusional yang di pimpin oleh seorang Raja yang bernama Muhammad bin Isa Al-Khalifah dan memiliki seorang Perdana Menteri (PM) yang bernama Salman bin Hamad bin Isa Al-Khalifah yang sekaligus merupakan seorang Putra Mahkota.

5. Malaysia


Malaysia adalah Negara Federal yang secara administratif terbagi menjadi 13 Negara Bagian dan 1 Wilayah Persekutuan yakni Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya yang terbagi juga dalam 2 geografis antara Semenanjung Malaysia atau Malaysia Barat dan Malaysia Timur yang terletak di Pulau Kalimantan. Negara Malaysia memiliki wilayah seluas 329,847 km persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 30.659.000 jiwa dan memiliki Ibukota yang bertempat di Kuala Lumpur dan Pusat Pemerintahan di Putrajaya.

Malaysia dipimpin oleh seorang Raja atau Sultan sebagai Kepala Negara yang dipilih bergiliran selama 5 tahun sekali. Dimana hanya negara-negara bagian dari Raja atau Sultan yang dapat mengirimkan wakilnya untuk menjadi seorang Raja Malaysia. Raja Malaysia pada dasarnya akan memakai gelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.

  
Dalam hal ini Malaysia dikenal sebagai negara dengan sistem monarki konstitusional, dimana Raja atau Sultan bertugas sebagai kepala negara dan dalam sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, dengan menerapkan sistem Parlementer dua pintu yakni. 

Dewan Negara atau Majelis Tinggi yang disebut Senat dan Majelis Rendah atau Dewan Rakyat, dimana majelis rendah memiliki kekuasaan lebih besar ketimbang Majelis Tinggi yang lebih bersifat pemberi saran atau revisi atas legislasi, tetapi tidak memulai legislasi itu sendiri.

6. Thailand


Jika ditinjau dari segi sejarah, Thailand atau Kerajaan Thai dahulu dikenal sebagai Siam dan kemudian berganti menjadi Thai yang memiliki arti Kebebasan. Sekarang, secara resmi Negara Thailand disebut Kerajaan Thai yang merupakan sebuah negara monarki di Asia tenggara yang berbatasan langsung dengan negara Asia tenggara lainnya seperti, Kamboja dan Laos di arah timur, Malaysia dan Teluk Siam di arah selatan dan Myanmar beserta Laut Andaman di sebelah barat.

Politik nasional Thailand menempatkan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Raja bertindak sebagai Kepala Negara dibawah Konstitusi, namun Putra Raja selalu menjadi Putra Mahkota sebagai pengganti Raja selanjutnya. Peradilan Thailand sendiri bertindak secara independen yang dikenal dengan sebutan Legislatif dan Eksekutif, walaupun demikian peradilan seringkali didasarkan pada kepentingan politik dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Raja Thailand saat ini adalah Raja Vajiralongkorn atau Rama X yang bertahta pada 1 Desember 2016, tepat setelah meninggal ayahnya Raja Bhumibol Adulyadej atau Rama IX. Pergantian yang di abadikan dalam konstitusi bahwa kedaulatan negara terletak di tangan rakyat, akan tetapi Raja akan menjalankan kekuasaannya melalui rakyat.

7. Jepang


Jepang adalah negara kepulauan di Asia timur yang terdiri dari 6.852 pulau dan ibukota Jepang berkedudukan di Tokyo. Jepang sendiri merupakan negara yang berbentuk Monarki Konstitusional dengan Kepala Negara yang di jabat oleh seorang Kaisar yang saat ini bernama Kaisar Naruhito, sebaliknya seorang Perdana Menteri bertindak sebagai Kepala Pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Perdana Menteri.

Dimana dengan begitu sistem monarki konstitusional sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang yang hanya sebagai Kepala Negara dan bertugas dalam urusan diplomasi. Sebab didalam konstitusi negara Jepang, Raja diatur hanya sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Terlebih kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan Anggota Terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat Jepang.

8. Kamboja


Kamboja atau Kerajaan Kamboja adalah salah satu negara Monarki Konstitusional yang berada di Asia tenggara yang memiliki luas wilayah seluas 181.035 km persegi, dan berbatasan langsung dengan Laos di sebelah Utara, Vietnam di arah Timur dan Thailand di sebelah barat

Kerajaan Kamboja memiliki seorang Raja yang bernama Norodom Sihamoni yang bertindak sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri yang bernama Hun Sen sebagai Kepala Pemerintahan yang dibantu oleh Ketua Senat Say Chhum dan Ketua Majelis Nasional yang ketuai oleh Heng Samrin.

9. Bhutan


Negara Bhutan atau secara resmi dikenal sebagai Kerajaan Bhutan yang merupakan sebuah negara monarki konstitusional yang terletak di Asia Selatan, yang berbatasan langsung dengan Nepal dan Bangladesh beserta India di sebelah Selatan dan China di arah Utara. Kerajaan Bhutan memiliki luas wilayah sebesar 38.394 kilometer persegi dan memiliki populasi penduduk dengan jumlah lebih dari 754.000 jiwa.

Sebagai negara monarki konstitusional dengan bentuk pemerintahan Parlemen, maka Kerajaan Bhutan memiliki seorang Raja yang disebut Druk Gyalpo yang bernama Jigme Khesar Namgyel Wangchuck dan memiliki seorang Perdana Menteri Bhutan yang dijabat oleh Lotay Tshering.

10. Papua Nugini


Papua Nugini adalah negara persemakmuran Inggris yang terletak di bagian timur pulau Papua dan berbatasan langsung dengan provinsi Papua, Indonesia di sebelah barat dan juga Benua Australia di sebelah selatan.

Terlebih Papua Nugini adalah Negara Monarki Konstitusional dengan bentuk Pemerintahan Parlemen dalam persemakmuran Inggris, maka pastilah kepala negara di jabat oleh seorang Ratu Elizabeth II, yang dimana dalam hal ini diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal Papua Nugini yang bernama Michael Ohio dan adapun seorang Perdana Menteri yang secara konstitusi mengepalai Kabinet Papua Nugini.

Negara Monarki di Asia

Demikianlah tentang negara-negara yang menganut sistem Monarki Konstitusional yang berada di benua Asia bagian pertama. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel