Pentingkah Seorang Pemimpin Memaknai Konsep Manajemen ?

Dalam pembahasan ini, kita akan membahas tentang pemimpin yang memiliki double peran, misalnya dalam konteks apapun termasuk konteks Pemerintahan, dimana seorang pemimpin dituntut untuk mengatur segala urusan suatu organisasi atau lembaga berdasarkan norma dan aturan tertentu.

Kata Menajemen sendiri berasal dari bahasa Prancis kuno yakni Management, yang memiliki arti ‘seni melaksanakan dan mengatur’. Namun sayangnya kata Manajemen belum memiliki definisi yang dapat diterima secara universal dan yang ada hanya dari pandangan berbagai ahli. Seperti definisi manajemen dalam pandangan Mary Parker Follet yang mengatakan bahwa “Manajemen adalah sebuah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”. 

Dengan definisi ini dapat dipahami jika seorang Pemimpin yang diberikan kekuasaan oleh rakyat, maka seyogyanya ia harus bisa memanajemen segala bentuk perangkat didalam kekuasaannya, guna agar dapat mewujudkan segala tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Miisalnya, seorang Kepala Daerah yang diberikan wewenang menjalankan kepemimpinanya dalam daerah yang mandiri, seperti tertuang dalam konsep Otonomi Daerah. Dimana berrhasil atau tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah sebagian besar tergantung pada Pemerintah Daerah itu sendiri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1974. Dalam hal ini, yang dimaksudkan dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di samping keduanya, masih juga terdapat aparatur atau alat-alat perlengkapan daerah lainnya, seperti para Pegawai Daerah dan Perangkat Daerah lainnya. Tak lupa pula adanya peran penting dari partisipasi masyarakat yang bertindak sebagai Subyek Pembangunan sekaligus juga merupakan Objek Pembangunan itu sendiri.

Sehubungan dengan pentingnya peran dari komponen-komponen diatas. Maka peranan pokok seorang Kepala Daerah sangat diharapkan dalam melaksanakan Tugas-tugas Daerah, khususnya memanfaatkan kekuatan Otonomi Daerah untuk menjalankan masa pemerintahannya dalam daerah tersebut.

Kita tentu tahu bahwa ukuran keberhasilan dari seorang yang menjabat Kepala Daerah tergantung kepada kualitas yang dimilikinya. Kepala Daerah adalah orang yang mendapatkan tanggungjawab besar dalam negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena disaat menjadi Petugas Daerah, Kepala Daerah juga merupakan Petugas Pemerintah Pusat. 

Oleh karena itu, tak heran jika ia dituntut memiliki kualifikasi yang tinggi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang No 5 Tahun 1974. Dengan kata lain Kepala Daerah harus berperan sebagai generalist, sebaliknya sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Daerah diharapkan menjadi seorang specialist.

Maka dengan begitu beratnya tanggungjawab yang diembannya, seorang Kepala Daerah yang hadir dengan visi-misinya itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen dirinya sebagai Kepala Daerah. Sebab jika tidak dijadikan sebagai suatu keharusan maka yang ada ialah potensi kegagalan semakin besar dibandingkan keberhasilan daerah tersebut. Baik bagi daerahnya maupun dirinya pribadi.

Sebelum mengakhiri, saya ingin mengungkapkan latarbelakang dari kenapa pembahasan ini muncul, karena yang terlihat pada realitas saat ini, sebagian pemimpin yang hadir dengan visi-misinya di tanah air kita tercinta Indonesia. 


Sering kali menunjukkan sikap seperti seakan-akan memandang bahwa proses menjalankan sebuah pemerintahan dengan konsep manajemen yang baik itu bukanlah prioritas utama, yang terpenting adalah bagaimana menang dalam kontestasi Pilkada dan menjadi seorang pemimpin. 

Akibatnya masih banyak pemimpin yang tersangkut kasus-kasus tertentu. dan sebagian daerah tidak mengalami peningkatan dari berbagai aspek, misalnya aspek sosial, pembangunan manusia maupun aspek ekonomi. Demikian terimakasih.

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel