Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia

Kita kembali lagi membahas terkait hukum Indonesia, ada banyak bentuk hukum di Indonesia misalnya bagian Hukum Tatanegara dan hukum tata usaha negara (administrasi). Namun saya hanya menuliskan bentuk hukum perdata dan pidana, karena ini merupakan pertanyaan ketiga dan keempat yang saya ajukan pada sahabat saya. Berasal dari mana hukum kita ? Adakah perbedaan hukum perdata dan pidana ?

Tidaklah banyak yang mengetahui bahwa hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Dari ketiga aspek tersebut sebagian besar didominasi oleh hukum Eropa, baik hukum pidana maupun hukum perdata berbasis hukum Eropa, lebih spesifik ialah dari negara Belanda sebab pengaruh sejarah masa lalu Indonesia yang masuk dalam wilayah jajahan Belanda yang di sebut dengan Hindia-Belanda.

Kenapa hukum agama menjadi salah satunya, sebab sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka tentunya dominasi syariat Islam atau hukum Islam begitu besar dalam hukum terutama di bidang hukum kekeluargaan, perkawinan, perceraian dan warisan.

Selain itu sistem lain yang mempengaruhi hukum di Indonesia adalah sistem hukum adat yang di serap atau diambil dalam perundangan-undangan yang merupakan penerus dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang didalam wilayah Nusantara.

Hukum Perdata


Salah satu bidang hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum (individu) dan hubungan antara subyek hukum. Istilah terkait hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djoyodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda burgerlijkrecht (Hak Sipil).

Hukum perdata disebut juga sebagai hukum sipil atau hukum privat, dimana hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, misalnya perkawinan, kematian, perceraian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha atau dagang dan tindakan hukum yang bersifat privat lainnya.

Dan Hukum perdata menurut Prof. Subekti SH dalam bukunya yang berjudul 'Pokok Hukum Perdata'. "Menuliskan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat material yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan".

Hukum pidana


Hukum pidana adalah salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu yang juga diatur bersamaan (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (Hukum Pidana).

Menurut C. S. T Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, beliau memberikan pengertian hukum pidana sebagaimana berikut :

" Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan".

Maka hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan pelanggar sebuah sanksi hukum, hukum pidana juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara kedalam tingkatan pengadilan, dengan kata lain, hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan yang melanggar norma-norma hukum.

Tujuan dalam hukum pidana sendiri adalah untuk melarang dengan menakut- nakuti setiap orang sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik dan sekaligus bertujuan untuk mendidik orang yang telah melakukan tindakan tidak baik berubah baik sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungannya.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata


Pada dasarnya bersifat upaya terakhir (Ultimum Remedium) untuk menyelesaikan suatu perkara. hukum pidana melindungi kepentingan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang di singkat KUHP, yang berimplikasi pada masyarakat secara keseluruhan, sebab apabila suatu tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk pada keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Baca juga :



Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat yang menitikberatkan fokus pada hubungan antar orang perorang. Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat KUHPer hanya berdampak langsung pada pihak yang terlibat didalam persoalan, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum masyarakat. 

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia

Demikianlah jawaban atas pertanyaan ketiga dan keempat saya terkait Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia, semoga anda yang membacapun dapat terpuaskan dalam penjelasan singkat diatas. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel