4 Jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia

Hukum menurut Karl Marx adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan masyarakat tertentu. Maka hukum merupakan sebuah sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan atau negara.

Sebagai warganegara ada baiknya mengetahui hukum dan mematuhi hukum sebab telah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dan dijunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut Aristoteles. "Hukum memiliki pengertian sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi menjadi hakim bagi masyarakat, Dimana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah ".

Pengertian hukum secara umum berkata, Hukum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan mengatur masyarakat.

Dalam tujuan hukum, hukum sendiri memiliki sifat yang universal dengan mengatur tentang ketertiban, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan dalam proses kehidupan masyarakat. Adanya hukum menjadi penyelesaian bagi setiap perkara hukum melalui proses pengadilan, dimana hakim menjadi perantara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang lebih penting dari itu ialah hadirnya hukum juga bertujuan untuk menjaga, mencegah agar setiap orang tidak melanggar hukum serta tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri. 

Jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia

Selebihnya Hukum memiliki jenis-jenis hukum yang berlaku secara langsung maupun tidak langsung, adapun jenis-jenis hukum sebagai berikut :

1. Hukum Adat

Jenis hukum adat adalah sistem hukum yang dapat dilihat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia, semisalnya Jepang, Tiongkok dan India. Biasanya peraturan-peraturan di dalam hukum memiliki sumber tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan di pertahankan dengan sadar oleh masyarakat. Karena peraturan-peraturan dalam hukum alam yang tidak tertulis namun tumbuh dan berkembang, maka hukum alam hidup dengan menyesuaikan dirinya elastis di tengah kepercayaan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan satu orang lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dalam hukum privat kepemilikan pribadi menjadi asas pokok warga Negara.

Adapun hubungan dalam masyarakat yang dapat diatur dalam hukum privat seperti :

1. Hukum Perorangan, yang mengatur siapapun bisa menyertakan hak dan kedudukannya dalam hukum

2. Hukum Keluarga, yang mengatur hubungan pernikahan, hubungan hukum harta benda dan kekayaan suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, pengampuan dan perwalian.

3. Hukum Harta, misalnya perselisihan harta benda, uang.

4. Hukum Waris, yang mengatur harta benda seseorang telah meninggal. Indonesia sendiri memiliki tiga macam hukum waris yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata.

5. Hukum Dagang yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang berkaitan urusan dagang. Termasuk perselisihan antara pihak dagang didalamnya.

3. Hukum Publik

Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Dengan kata lain hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat atau menjadi Hukum perlindungan publik. Dimana hukum publik mencakup.

1. Hukum Tatanegara

2. Hukum Tata Usaha Negara

3. Hukum Internasional

4. Hukum Pidana

4. Hukum Positif

Hukum Positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, misalnya di Indonesia persoalan terkait perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat KUHPerdata dan persoalan pidana diatur dalam KUH Pidana. 

Jenis Hukum yang Berlaku di Indonesia

Demikianlah jenis-jenis hukum yang berlaku di negara Indonesia, suka atau tidaknya kita memerlukan hukum sebagai pengatur dan penjaga atas hak-hak manusia dalam menjalankan proses kehidupannya dalam suatu negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel