10 Asas-Asas Hukum serta Penjelasan dan Contohnya

Pada tulisan sebelumnya 4 Jenis Hukum yang berlaku di Indonesia saya tidak sempat menjelaskan kenapa saya tertarik menulis tentang hukum. Semua itu bermula ketika saya melihat kalimat Equality Before The Law di belakang kaos teman saya, sehingga timbul keinginan saya untuk bertanya tentang apa maksud dari kalimat itu ? 

Dia menjawab bahwa tulisan yang ada di belakang kaosnya ini adalah, salah satu kalimat Asas Hukum. kemudian diskusi santaipun terjadi antara saya dengannya dan sepanjang diskusi berlangsung dan muncul begitu banyak uraian tentang Hukum, semakin membulatkan tekad saya untuk menulis terkait asas-asas hukum yang saya anggap penting untuk diketahui.

Asas-Asas Hukum serta Penjelasan dan Contohnya


Kenapa penting sebab Asas Hukum ialah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum kongkret atau diluar peraturan hukum kongkret. Biasanya setiap undang-undang yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Maka dari sekian banyaknya asas-asas hukum, saya berinisiatif menuliskan beberapa asas hukum yang dianggap perlu untuk diketahui oleh kita sebagai berikut :

1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum". Misalnya jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan sifatnya umum. Maka yang berlaku adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah". Jadi ketika terjadi pertentangan antara undang-undang yang lebih tinggi dan lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori

Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama".

Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.

4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta

Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.

5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia

" Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya.

Contohnya :

1. Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP

2. Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP

3. Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP

4. Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP

6. Asas Equality Before The Law

Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.

7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur

Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya". Dengan maksud jika terjadi pertentangan antara Keputusan hakim dengan ketentuan undang-undang, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim atau pengadilan.

8. Asas Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Legi

Merupakan "Asas Legalitas" hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu asas yang menentukan bahwa setiap perbuatan pidana mestinya harus di tentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang, karena tidak ada satupun perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.

9 . Asas Geenstraf Zonder Shculd

"Tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan". Dengan kata lain seseorang tidak mendapatkan sanksi pidana jika tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana.

10. Asas Presumtion of Innocence

"Asas Praduga Tak Bersalah". Dimana asas yang mengatakan seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum diputuskan oleh pengadilan karena belum memiliki kekuatan hukum yang sah didalamnya. 

Asas-Asas Hukum serta Penjelasan dan Contohnya

Demikianlah ulasan terkait Asas-Asas Hukum serta Penjelasannya dan Contoh. Sebagai Penguatan dalam tulisan diatas saya ingin berkata bahwa sahabat saya adalah mahasiswa fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Selebihnya terkait asas-asas hukum, kita perlu tahu bahwa asas-asas hukum bukan hanya yang tertulis diatas. Maka tidaklah salah juga jika kita mencari informasi tentang hukum lebih jauh lagi. Terimakasih

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel