Pemikiran Demokrasi dari Aristoteles dan John Locke

Aristoteles membahas mengenai demokrasi -  Sebagai filsuf yang telah berhasil menanamkan banyak sumbangan terhadap berbagai ranah-ranah keilmuan. Pembahasan demokrasi adalah pembahasannya mengenai politik atau kegiatan atur mengatur Negara seperti yang pernah ia lakukan dalam demokrasi di Yunani.

Dan sumbangannya atas pembahasan tersebut telah menjadi dasar dalam berbagai bentuk Negara sampai sekarang. Untuk masalah pembahasannya, pendekatan yang ia lakukan adalah dengan penjelasan kata konstitusi. Yakni sebuah peraturan organisasi dimana setiap kepentingan masyarakat terdistribusi sesuai kelas mana mereka berada.

Maka dari itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan yang berusaha menyusun organisasi atau lembaga tersebut berdasarkan kekuatan dan perbedaan dari berbagai hal di Negara tersebut. Dan yang menjalankan kerja tersebut patut diawasi karena sesuai dengan pandangan realis adalah bentuk pemerintahan yang paling terbaik adalah sebuah pemerintahan yang berhasil mengakomodir kesulitan dan dapat menggapai tujuan yang di cita-citakan suatu Negara.

Salah satu skema Aristoteles mengenai pemerintahan (negara) ialah pemerintahan demokrasi yang merupakan tujuan dari pembentukan konstitusi tersebut. Pembagiannya adalah dengan melihat landasan dari tujuan dari keberadaan konstitusi itu. sehingga dari sana akan terlihat bahwa salah satu bentuk konstitusi yang dapat dihasilkan adalah monarki dalam bentuk ideal dan dalam bentuk yang lain adalah tirani. Begitu juga dengan Aristoktrasi dimana yang mengatur hanyalah segelintir orang dari masyarakat, maka dengan itu aristokrasi adalah bentuk yang idealnya sementara kebalikannya ialah oligarki.

Pemikiran Aristoteles ini dinilai menjauhi pemikiran-pemikiran yang dibangun oleh orang-orang pada zaman dahulu. Dimana bentuk demokrasi di Yunani kala itu mengizinkan semua orang yang berkehendak untuk dapat membuat sebuah keputusan. Hal ini didukung dengan adanya gedung di setiap kota di Yunani yang menjadi tempat yang bebas dimasuki oleh masyarakat yang berkeinginan mengambil haknya dalam pembuatan keputusan.

John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang ikut turut menyemai demokrasi dimasa modern setelah kehidupannya. Dia meneruskan apa yang dibahas oleh Aristotels terlebih mengenai kebebasan.Yang ia anggap adalah hak yang secara alami melekat di dalam diri setiap diri manusia.

Dan pemerintahan bukanlah yang memberikan hak-hak tersebut akan tetapi hak itu dilindungi oleh pemerintah. Dan masyarakat membuat kontrak sosial dengan pemerintah tersebut agar hak-haknya terlindungi. Dan jika pemerintah tersebut tidak dapat melindungi hak-hak masyarakat yang ada, maka masyarakat dapat menggantikannya dengan pemerintahan yang baru.

Aristoteles dan John Locke

Pemikiran Locke ini sebenarnya tidak secara langsung membahas perihal demokrasi. Tetapi dapat dirunut apabila teori politik Locke mengarah ke sana. Dan menjadi pedoman Thomas Jefferson dalam merumuskan undang-undang Amerika. Dimana rakyatlah yang memilih yang diperintahnya, serta kewajiban perlindungan hak alami manusia datang dari pemerintah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel