Dimanakah Batasan dari sebuah Kebebasan ?

Pernahkah anda ditanya terkait yang namanya Kebebasan? Entah kenapa saya sering ditanya tentang konsep kebebasan? Saya sering menjawab seperti berikut.

Jika pertanyaan seperti ini bisa diartikan bersifat umum, tentunya memilah-milahnya dan kemudian dijelaskan satu persatu sangatlah kompleks bagi saya. Namun saya dapat berasumsi bahwa batasan dari segala hal itu berpangkal pada norma sosial, agama maupun kemanusiaan itu sendiri. For example, ketika kita mengatakan perkataan-perkataan kepada seorang dan orang tersebut mulai merasakan ketidaknyamanan, ketersinggungan. 

Nah disitulah garis batas kebebasan atau dengan kata lain kita telah melewati kebebasan. Secara khusus contoh ini telah menunjukkan bahwa kita dibatasi dengan norma sosial, agama dan kemanusiaan itu sendiri.

Hal ini akan berbeda jika diantara kedua orang tersebut telah melakukan yang namanya konvensi (kesepakatan), secara langsung maupun tidak langsung. Semisalnya kedua orang tersebut bersahabat, beradu akting. Poinya disini ialah saling mengenal dan saling memahami.

Jika merujuk pada kebebasan dalam konteks yang lebih serius, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, dimana kebebasan dalam bentuk ini telah dibahas berulang kali karena belum ditemukan kesepahaman dalam kebebasan bentuk ini. Akibatnya dilematisasi dalam pemahamanpun tak terelakkan, sehingga sebagian masyarakat merasa perlu untuk dibatasi, sedangkan sebagiannya lagi memilih untuk tidak di batasi.

Nah sebelum mencari batasan dari kebebasan berpendapat itu, alangkah baiknya kita memahami apa itu pendapat. Kata pendapat, bisa berbentuk 'opini, gagasan atau argumentasi yang bertujuan menerangkan sebuah konsep, ide maupun pemikiran yang datang dari interpretasi personal'.

Dari terminologi ini dapat dilihat bahwa setiap pendapat memiliki tujuan menyampaikan ide-ide maupun konsep yang bagi orang yang berpendapat dianggap objektif walaupun disatu sisi bernilai subjektif. misalnya pendapat-pendapat yang dikemukakan ketika adanya aksi-aksi massa, seperti aksi tuntutan pembatalan RUU KPK, karena dinilai melemahkan KPK, atau aksi massa pengesahan UU Omnibuslaw dan UU Ciptakerja pada tahun 2020 kemarin.

Nah sekarang dimana batasan kebebasan berpendapat? kebebasan seperti ini memiliki batas atau dibatasi dengan yang namanya Undang-undang (hukum). Di Indonesia sendiri, Kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat di atur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi. "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", Atau dalam "Undang-undang No 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum".

Sebaliknya semua kebebasan di batasi dalam Pasal 28J ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyebutkan bahwa, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi".

Arti Kebebasan

Selebihnya, pembatasan yang ditetapkan lewat undang-undang ini juga terdapat dalam Kebebasan Pers dalam UU No 40 tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik dalam UU 14 tahun 2008 dan Kebebasan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam UU No 11 tahun 2008.

Sebelumnya terimakasih, semoga dapat terjawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel