Mengenal Tokoh-Tokoh Pemikiran Politik Islam

Mengenal Tokoh-Tokoh Pemikiran Politik Islam


Al Farabi

Al Farabi atau dengan nama lengkapnya, Abu Nash Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkas Ibn Auzalagh adalah seorang filsuf Islam yang memiliki pemikiran tentang Politik Islam. Al Farabi lahir di Farad pada tahun 870 Masehi dan meninggal dunia di Damaskus pada tahun 950 Masehi tepatnya di usianya yang ke 80.

Di usia mudanya, Al Farabi adalah seorang yang gemar belajar, dimana Al Farabi pernah belajar bahasa Arab di Baghdad, kemudian belajar tentang logika pada Abu Al-basyar Matta Ibn Yunus dan belajar filsafat kepada Yuhana Ibn Khailan.

Pemikirannya terkait politik di bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

1. Al Madinah Al Fadhilah atau Negara Utama

Al-Farabi mengatakan sebagaimana pernyataan oleh Plato, bahwa bagian-bagian suatu negara sangatlah begitu erat satu sama lainnya serta saling bekerjasama laksana anggota tubuh, dimana salah satu anggota tubuh mengalami kesakitan, maka secara otomatis anggota tubuh lain ikut merasakannya dan setiap anggota tubuh mempunyai fungsi yang berbeda-beda dengan kekuatan serta tingkatan kegunaan yang tidak sama.

Keseluruhan dari anggota tubuh yang beragama di pimpin oleh salah satu anggota tubuh yang paling dominan yaitu, hati dan atau akal. Hati sendiri merupakan salah satu anggota baik dan sempurna.

2. Mudhaddah Al-madinah Al-Fadhilah (Lawan Negara Utama)

Al Farabi membagi lawan negara utama menjadi 4 kategori sebagai berikut :

1. Al Madinah Al Jahilah (Negara Bodoh)

2. Al Madinah Al Fasiqah (Negara Fasik)

3. Al Madinah Al Dhallah (Negara Sesat)

4. Al Madinah Al Mutabaddilah (Negara yang Berubah)

Al Mawardi

Nama lengkapnya, Abu Al-Hasan Ali Ibn Habib Al Mawardi. Lahir pada tahun 364-450 Hijriah atau 974-1058 Masehi di Basarah Irak. Di masa hidupnya di tandai dengan suasana dan kondisi politik dalam pemerintahan Daulah Bani Abbas dan pada masa itu kota Baghdad yang menjadi pusat pemerintahan Bani Abbas tidak mampu membendung arus tuntutan dari daerah-daerah yang dikuasai untuk melakukan pelepasan diri dari pemerintahan Bani Abbas atau dengan kata lain membentuk daerah otonom sendiri. Dimana terbukti dengan banyak berdirinya dinasti-dinasti kecil yang merdeka dan tidak mau lagi tunduk pada kekuasaan Bani Abbas.

Disisi lain posisi Khilafah-khalifah Bani Abbas sangat lemah secara pengaruh, dengan begitu mereka hanya dijadikan sebagai boneka dari ambisi politik antar Pejabat-Pejabat tinggi negara dan Panglima Militer Bani Abbas, Khalifah sama sekali tidak berkuasa untuk menentukan arahkebijakan dalam negara karena yang berkuasa adalah para menteri Bani Abbas yang pada umumnya bukan berasal dari bangsa Arab melainkan bangsa Turki.

Sebelum tampil sebagai pemikir dan praktisi politik, Al Mawardi belajar Fiqih dari ulama terkenal di Basarah, yaitu Syekh Al- Shamiri dan Syekh Abu Hamid, dimana dari saat itulah bakat dan kecenderungan Al Mawardi dalam Fiqih tentang Siyasah mulai mengkristal. Dan dari Fiqih siyasah Al Mawardi menuliskan kitab paling fenomenal dalam dunia Islam yaitu, Al Ahkam Al Sulthaniyah dan karya-karya lainnya seperti, Siyasah Al Muluk, Qawanin Al Wizarah, Adab Al Dunya Wa Al Din, Al Hawi dan Al Iqna.

Dalam pemikiran politik menurut Al Mawardi Imamah dilembagakan untuk menggantikan kenabian (nubuwwah) dalam rangka melindungi agama dan mengatur kehidupan.

Al Mawardi berpendapat bahwa pemilihan kepala negara harus memenuhi dua unsur yaitu, Ahl Al Ikhtiar atau orang-orang yang berwenang untuk memilih kepala negara dan Ahl Al Imamah atau orang yang berhak menduduki jabatan. Dengan demikian proses pemenuhan unsur dapat melalui kualifikasi serta mengetahui dengan baik kandidat kepala negara dan memiliki wawasan yang luas serta kepekaan dalam membuat kebijakan, sehingga dapat mempertimbangkan hal-hal yang terbaik buat negara.

Kemudian calon kepala negara harus memenuhi tujuh persyaratan yaitu. Adil, Memiliki ilmu yang memadai untuk berijtihad, Sehat Panca Indera, Memiliki kemampuan menjalankan pemerintahan demi kepentingan rakyat, memiliki kemampuan melindungi wilayah kekuasaan Islam dan memiliki kemampuan berjihad untuk memerangi musuh, serta memiliki darah keturunan Suku Quraisy.

Al-Ghazali

Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Al Ghazali atau lebih dikenal dengan nama Imam Al-Ghazali. Lahir di Ghazelleh sebuah negeri dekat Thus, Khurasan pada tahun 1059 Masehi dan meninggal di kota yang sama pada tahun 1111 Masehi.

Al Ghazali diakui oleh sebagian besar ilmuwan didunia, dengan begitu Al Ghazali dikatakan sebagai pemikir muslim yang paling populer dan paling berpengaruh di dunia Islam karena pemikiran keislamannya meliputi seluruh aspek ajaran Islam. Mulai dari Tafsir, Hadis, Fiqh, Usul Fiqh, Filsafat, Tasawuf, Teologi dan pendidikan hingga politik seorang Al Ghazali memiliki sumbangsih pemikiran dalamnya.

Dalam pemikiran politik Al Ghazali sependapat dengan pemikiran Al Mawardi bahwa pembentukan Al Imamah adalah wajib. Pemikiran Al Ghazali perihal ini dapat dilihat dari kitabnya Al - Iqtishad Fi al - I'tiqad atau (sikap lurus dalam I'tiqad). Al Ghazali menggambarkan hubungan antara agama dan kekuasaan politik dengan ungkapan seperti berikut :

'Sultan "kekuasaan politik" adalah wajib untuk ketertiban dunia, ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama, ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat, inilah tujuan sebenarnya para rasul. Jadi, wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan meninggalkannya".

Sisi lain Al Ghazali merumuskan syarat-syarat menjadi kepala negara secara terperinci. Menurut Al Ghazali, kepala negara harus memenuhi kualifikasi secara dewasa, otak yang sehat, merdeka, keturunan Quraisy, pendengaran dan penglihatan yang sehat, kekuasaan yang nyata, memperoleh hidayah, berilmu pengetahuan.

Sebab bagi Al Ghazali kekuasaan kepala negara tidak dapat diperoleh dari rakyat seperti pendapat Al Mawardi melainkan datang dari Tuhan. Maka kekuasaan kepala negara tidak dapat dibantah dan kepala negara memiliki posisi paling sentral dalam negara. 

Mengenal Tokoh-Tokoh Pemikiran Politik Islam

Demikianlah penjelasan singkat tentang tokoh pemikir muslim yang berpengaruh secara pemikiran politik Islam. Semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel