Apa itu Quick Count dan Real Count ?
Tepat 9 Desember dini hari, sebagian besar Provinsi dan Kabupaten-kota melaksanakan pemilihan umum secara serentak di tahun 2020. Tanpa disadari telah bermunculan lembaga survei yang memiliki kepentingan dalam kontestasi politik ini, biasanya kehadiran lembaga survei identik dengan kegiatan surveinya. Diantara survei-survei yang dilakukan salah satunya ialah, Quick Count yang selalu menjadi lawan dari Real Count. Sekarang mari kita bahas apa itu Quick Count dan Real Count.
Istilah Quick Count pertama kali muncul dan dikenal pada waktu pemilihan umum tahun 2004 dan berkembang hingga sekarang.
Pengertian umum dari Quick Count atau Hitung Cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. (Wikipedia)
Proses quick count biasanya dilakukan oleh lembaga survei independen maupun milik penyelenggara pemilu (Pemerintah), dengan cara mengambil sampel dari beberapa TPS yang telah ditentukan, setelah melakukan kajian yang matang oleh lembaga survei yang memiliki kepentingan. Langkah-langkah yang diambil diharapkan bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam memberikan gambaran dari keseluruhan TPS dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Karena memakai metode penelitian menggunakan sampel atau tidak dilakukan survei ke TPS secara keseluruhan, maka proses perhitungan dari quick count Lebih cepat dibandingkan proses penghitungan suara real count.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dan dipersiapkan selama pelaksanaan rangkaian survei quick count atau perhitungan cepat. haruslah memperhatikan beberapa aspek-aspek tehnis dibawah ini:
1. Menentukan TPS Sebagai Sampel
Demi mendapatkan hasil dari tujuan quick count, maka yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lumbung data utama. Dari semua TPS yang ada, dipilih beberapa TPS dengan melakukan metode secara random dan representatif dengan memperhatikan karakteristik pemilih daerah terkait.
2. Merekrut Surveyor
Untuk mendapatkan hasil yang nantinya menjadi bahan olahan akhir. Maka yang harus dilakukan selanjutnya ialah mencari relawan atau orang-orang yang siap diberikan pelatihan dan pembinaan agar dapat dipekerjakan di tempat pemungutan suara (TPS), yang telah dipilih sebelumnya oleh lembaga.
3. Controling Surveyor
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan fungsi kontrol terhadap surveyor yang bertugas di TPS masing-masing, agar bekerja sesuai tupoksi dan sekaligus memastikan bahwa data yang diambil adalah data primer di TPS tersebut.
Demi menghindari adanya manipulasi data dari surveyor, biasanya setiap wilayah atau daerah di tentukan seorang Kordinator wilayah. Dengan begitu keabsahan data dan keautentikan data tidak diragukan.
4. Validasi Data awal
Data yang diperoleh dari para surveyor secara keseluruhan di verifikasi ulang oleh pusat data lembaga. yaitu dengan memastikan kembali jumlah suara yang dimasukkan oleh surveyor memiliki mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait.
5. Mengolah Data Awal dan Penyiaran Data
Langkah ini adalah tahap terakhir dari semua tahapan quick count. Ketika telah melewati semua tahapan diatas, biasanya data yang telah selesai diverifikasi dari eseluruhan tempat pemungutan suara, maka hasilnya ditayangkan dengan memakai metode real-time oleh lembaga di televisi Nasional maupun media online.
Real Count adalah kebalikan dari quick count yang melakukan perhitungan cepat dengan menentukan beberapa sampel dari semua TPS yang ada di daerah pemilihan. Dimana real count merupakan proses perhitungan keseluruhan surat suara di TPS yang ada. Biasanya real count dilakukan secara resmi oleh Komisi penyelenggara Pemilu (KPU), karena harus menghitung keseluruhan jumlah surat suara yang ada, proses real count membutuhkan waktu yang lama dibandingkan quick count dengan durasi waktu normal maximal dua minggu setelah pemungutan suara selesai.
Meskipun begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan sementara lewat publikasi perhitungan real count dari situs KPU, sebelum keseluruhan surat suara yang dihitung secara manual telah rampung.
Demikianlah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count dan real count, semoga lewat penjelasan singkat ini dapat memberikan gambaran tentang Quick Count dan Real Count yang sering kita ketemukan dan dengar disetiap berlangsungnya Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Terimakasih
Apa yang dimaksudkan dengan Quick Count ?
Istilah Quick Count pertama kali muncul dan dikenal pada waktu pemilihan umum tahun 2004 dan berkembang hingga sekarang.
Pengertian umum dari Quick Count atau Hitung Cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. (Wikipedia)
Proses quick count biasanya dilakukan oleh lembaga survei independen maupun milik penyelenggara pemilu (Pemerintah), dengan cara mengambil sampel dari beberapa TPS yang telah ditentukan, setelah melakukan kajian yang matang oleh lembaga survei yang memiliki kepentingan. Langkah-langkah yang diambil diharapkan bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam memberikan gambaran dari keseluruhan TPS dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Karena memakai metode penelitian menggunakan sampel atau tidak dilakukan survei ke TPS secara keseluruhan, maka proses perhitungan dari quick count Lebih cepat dibandingkan proses penghitungan suara real count.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dan dipersiapkan selama pelaksanaan rangkaian survei quick count atau perhitungan cepat. haruslah memperhatikan beberapa aspek-aspek tehnis dibawah ini:
1. Menentukan TPS Sebagai Sampel
Demi mendapatkan hasil dari tujuan quick count, maka yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lumbung data utama. Dari semua TPS yang ada, dipilih beberapa TPS dengan melakukan metode secara random dan representatif dengan memperhatikan karakteristik pemilih daerah terkait.
2. Merekrut Surveyor
Untuk mendapatkan hasil yang nantinya menjadi bahan olahan akhir. Maka yang harus dilakukan selanjutnya ialah mencari relawan atau orang-orang yang siap diberikan pelatihan dan pembinaan agar dapat dipekerjakan di tempat pemungutan suara (TPS), yang telah dipilih sebelumnya oleh lembaga.
3. Controling Surveyor
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan fungsi kontrol terhadap surveyor yang bertugas di TPS masing-masing, agar bekerja sesuai tupoksi dan sekaligus memastikan bahwa data yang diambil adalah data primer di TPS tersebut.
Demi menghindari adanya manipulasi data dari surveyor, biasanya setiap wilayah atau daerah di tentukan seorang Kordinator wilayah. Dengan begitu keabsahan data dan keautentikan data tidak diragukan.
4. Validasi Data awal
Data yang diperoleh dari para surveyor secara keseluruhan di verifikasi ulang oleh pusat data lembaga. yaitu dengan memastikan kembali jumlah suara yang dimasukkan oleh surveyor memiliki mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait.
5. Mengolah Data Awal dan Penyiaran Data
Langkah ini adalah tahap terakhir dari semua tahapan quick count. Ketika telah melewati semua tahapan diatas, biasanya data yang telah selesai diverifikasi dari eseluruhan tempat pemungutan suara, maka hasilnya ditayangkan dengan memakai metode real-time oleh lembaga di televisi Nasional maupun media online.
Apa yang dimaksud dengan Real Count ?
Real Count adalah kebalikan dari quick count yang melakukan perhitungan cepat dengan menentukan beberapa sampel dari semua TPS yang ada di daerah pemilihan. Dimana real count merupakan proses perhitungan keseluruhan surat suara di TPS yang ada. Biasanya real count dilakukan secara resmi oleh Komisi penyelenggara Pemilu (KPU), karena harus menghitung keseluruhan jumlah surat suara yang ada, proses real count membutuhkan waktu yang lama dibandingkan quick count dengan durasi waktu normal maximal dua minggu setelah pemungutan suara selesai.
Meskipun begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan sementara lewat publikasi perhitungan real count dari situs KPU, sebelum keseluruhan surat suara yang dihitung secara manual telah rampung.
Demikianlah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count dan real count, semoga lewat penjelasan singkat ini dapat memberikan gambaran tentang Quick Count dan Real Count yang sering kita ketemukan dan dengar disetiap berlangsungnya Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Terimakasih