Download PERMEN PANRB Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pengendali Ekosistem Hutan
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Menimbang :
Memperhatikan :
1. Usul Menteri Kehutanan dengan surat Nomor: S.577/Menhut-II/2011, tanggal 7 Nopember 2011; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K.26-30/V.26-4/93, tanggal 24 januari 2012. MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengendalian ekosistem hutan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
Memperhatikan :
1. Usul Menteri Kehutanan dengan surat Nomor: S.577/Menhut-II/2011, tanggal 7 Nopember 2011; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K.26-30/V.26-4/93, tanggal 24 januari 2012. MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN ANGKA KREDITNYA.
Download PERMEN PANRB Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pengendali Ekosistem Hutan ( Di Sini )