Download PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Polisi Kehutanan Kehutanan
PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Polisi Kehutanan Kehutanan
Menimbang
Polisi Kehutanan ialah Pegawai Negeri Sipil dalam Iingkungan instarisi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Download PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Polisi Kehutanan Kehutanan ( Di Sini )
Menimbang
a. bahwa Keputusan Menten Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 551KEP/M.PAN1712003 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesual dengan tuntutan pelaksanaan tugas perfindungan dan pengamanan hutan serla peredaran hasil hutan, pengembangan karier den peningkatan profesionahtas Polisi Kehutanan;
b. bahwa berciasarkan perhmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu mengatur kembah jebatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kredltnya dengan Peraturan Menterl Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan dalam Iingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
b. bahwa berciasarkan perhmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu mengatur kembah jebatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kredltnya dengan Peraturan Menterl Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan dalam Iingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Polisi Kehutanan ialah Pegawai Negeri Sipil dalam Iingkungan instarisi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Download PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Polisi Kehutanan Kehutanan ( Di Sini )