Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 - Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan penggiat budaya bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk semua jurusan pendidikan, jadi bukan saja yang disiplin ilmunya kebudayaan namun siapa saja dapat menjadi bagian dari penggiat budaya jika lulus dalam seleksi dalam rangka kemajuan kebudayaan di Indonesia.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut :

a. Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan;

b. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.

Proses seleksi yang Penggiat Budaya Tahun 2020 dilaksanakan meliputi :

a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara
daringlonline sebagai calon Penggiat Budaya;

b) Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan
dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi
dilaksanakan menggunakan sistem daring/online; dan

c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring/online.

Persyaratan
  1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan;
  2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
  3. Berusia minimal 25  
  4. Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
  5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
  6. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer;
  7. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  9. Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
  11. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
  12. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pedaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah semua dokumen atau berkas yang diminta melalui laman website Direktorat Jenderal Kebudayaan. 

Informasi selengkapnya secara detail dapat dilihat pada : Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel