Mencapai Nilai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD dan Jadi CPNS
Mencapai Nilai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD dan Jadi CPNS - Sebenarnya sejak awal saya tidak mau menulis tentang tema ini karena sudah banyak teman-teman blogger dan media-media online yang menulisnya. Namun, hari saya melihat pemandangan yang semakin aneh sebab para peserta yang selesai melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau melaksanakan ujian CAT dan mencapai nilai passing grade menjadi heboh.
Bukan peserta lulus passing grade yang menghebohkan, melainkan teman-teman mereka yang berantusia foto bersama mereka lalu mempublikasinya di media sosial seperti facebook dengan caption bermacam-macam seperti fix tahun 2020 CPNS, selamat ya atas kelulusannya dan bahkan ada yang berkomentar membuat syukuran di rumahnya saja.
Mengapa aneh dengan tindakan konyol seperti itu ? ternyata masih banyak yang belum memahami peraturan CPNS tahun 2019 ini yang tertuang dalam PERMEN PAN - RB nomor 23 dan 24 tahun 2019 tentang KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 dan TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
Pada seleksi CPNS tahun 2019 ini berlaku nilai ambang batas atau passing grade pada Tes Wawasan Kebangsaa (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 dengan total 271.
Mengapa demikian ? karena setiap jumlah kuota pada satu jabatan akan dilipatkan 3 untuk lulus SKD dan lanjut ke SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Contoh satu jabatan membutuhkan 2 kuota berarti yang akan lulus SKD hanya 6 orang (kali 3), jika yang dibutuhkan 1 maka 3 orang yang akan lulus di tahapan SKD.
Misalnya ada satu jabatan dibutuhkan 2 orang sedangkan yang mencapai passing grade ada 10 orang maka akan diurutkan nilai terbesar 1-6 jadi hanya enam orang yang akan lulus SKD dan menuju SKB sedangkan 4 orang lainya tidak.
Jadi jika ada teman anda yang mencapai nilai passing grade, jangan asal berikan selamat yang berlebihan apa lagi sudah menganggap dia akan menjadi CPNS.
Dicek dulu, kuota yang dibutuhkan jabatan teman anda itu berapa, kemudian yang masuk passing grade berapa orang.
Jika kuota yang dibutuhkan 1 orang dan yang lulus passing grade lebih dari satu orang maka teman anda masih akan berkompetisi di tahapan berikut yaitu TKB, bisa saja dia lulus menjadi CPNS atau tidak tergantung akumulasi nilai akhir.
" Ucapkan selamat boleh saja, asal jangan berlebihan apa lagi takabur, ingat jangan mendahului kehendak Tuhan"
Jadi pahami regulasi CPNS tahun 2019 ini agar anda tidak eforia yang berlebihan, apa lagi seorang yang terpelajar.
Bukan peserta lulus passing grade yang menghebohkan, melainkan teman-teman mereka yang berantusia foto bersama mereka lalu mempublikasinya di media sosial seperti facebook dengan caption bermacam-macam seperti fix tahun 2020 CPNS, selamat ya atas kelulusannya dan bahkan ada yang berkomentar membuat syukuran di rumahnya saja.
Mengapa aneh dengan tindakan konyol seperti itu ? ternyata masih banyak yang belum memahami peraturan CPNS tahun 2019 ini yang tertuang dalam PERMEN PAN - RB nomor 23 dan 24 tahun 2019 tentang KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 dan TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
Pada seleksi CPNS tahun 2019 ini berlaku nilai ambang batas atau passing grade pada Tes Wawasan Kebangsaa (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 dengan total 271.
Mencapai passing grade belum tentu lulus SKD
Mengapa demikian ? karena setiap jumlah kuota pada satu jabatan akan dilipatkan 3 untuk lulus SKD dan lanjut ke SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Contoh satu jabatan membutuhkan 2 kuota berarti yang akan lulus SKD hanya 6 orang (kali 3), jika yang dibutuhkan 1 maka 3 orang yang akan lulus di tahapan SKD.
Misalnya ada satu jabatan dibutuhkan 2 orang sedangkan yang mencapai passing grade ada 10 orang maka akan diurutkan nilai terbesar 1-6 jadi hanya enam orang yang akan lulus SKD dan menuju SKB sedangkan 4 orang lainya tidak.
Jadi jika ada teman anda yang mencapai nilai passing grade, jangan asal berikan selamat yang berlebihan apa lagi sudah menganggap dia akan menjadi CPNS.
Dicek dulu, kuota yang dibutuhkan jabatan teman anda itu berapa, kemudian yang masuk passing grade berapa orang.
Jika kuota yang dibutuhkan 1 orang dan yang lulus passing grade lebih dari satu orang maka teman anda masih akan berkompetisi di tahapan berikut yaitu TKB, bisa saja dia lulus menjadi CPNS atau tidak tergantung akumulasi nilai akhir.
" Ucapkan selamat boleh saja, asal jangan berlebihan apa lagi takabur, ingat jangan mendahului kehendak Tuhan"
Jadi pahami regulasi CPNS tahun 2019 ini agar anda tidak eforia yang berlebihan, apa lagi seorang yang terpelajar.