Nilai Ambang Batas CPNS Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 24 Tahun 2019

Nilai Ambang Batas CPNS 2019 - Kabar gembira bagi semua warga negara Indonesia yang berniat dan suka mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 yang telah dibuka pendaftarannya oleh pemerintah sejak tanggal 11 sampai 25 November 2019.

Sampai saat ini pendaftaran CPNS semakin bertambah baik yang mendaftar di pemerintahan daerah maupun pusat. Tahapan atau alur pelaksanaan mulai dari pengumuman penerimaan seleksi, pendaftaran, pengumuman lulus administrasi (berkas), masa sanggah, kemudian pelaksanaan tes SKD, SKB dan pengumuman kelulusan menjadi CPNS.

Pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem komputer atau CAT dengan penilaian yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) yang disebut nilai ambang batas atau passing grade

Jadi pada saat pelaksanaan tes SKD para peserta seleksi harus mampu menjawab soal dengan benar dan memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan agar dapat lulus pada tahapan SKD dan melanjutkan tes berikutnya yaitu SKB.

Baca juga :

Kisi-Kisi Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 Terbaru

Kisi-Kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019 Terbaru

Pada seleksi CPNS tahun 2019 ini pemerintah telah menentukan nilai ambang batas melalui Peraturan Menteri PAN RB nomor 24 tahun 2019 tentang NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 24 tahun 2019


Pada peraturan menteri tentang nilai ambang batas atau passing grade tersebut menjelaskan bahwa nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS.

Nilai Ambang Batas CPNS Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 24 Tahun 2019

Tes SKD mencakup materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai Ambang Batas CPNS 2019


Nilai ambang batas dibagi menjadi 5 kategori yaitu untuk umum, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora

Nilai ambang batas untuk kategori pelamar umum

Nilai ambang batas 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP, 80 (delapan puluh) untuk TIU dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK dengan jumlah total nilai ambang batas 271.

Untuk penjelasan selengkapnya silahkan lihat pada PERMENPAN RB Nomor 24 Tahun 2019 yang dapat anda download pada link di bawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel