Hari Lingkungan Hidup Sedunia Perlu Tindakan Nyata
Tanggal 5 Juni ditetapkan sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia, berdasarkan hasil konferensi majelis umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 1972 di Stockholm, Swedia. Maka setiap tanggal 5 Juni, seluruh dunia memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada Tahun 2023 ini, United Nations Environment Programme (UNEP) atau program lingkungan PBB menyatakan negara Pantai Gading sebagai tuan rumah peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan tema “ Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) ”. Latar belakang tema ini diangkat karena UNEP telah memproyeksikan bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.
Terkait tema Solusi untuk Polusi Plastik serta proyeksi UNEP tentang 29 juta ton sampah plastik yang berpotensi masuk ke ekosistem perairan, sangat relevan dengan Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan dengan banyak gugusan pulau-pulau besar maupun kecil dan sudah pasti termasuk dalam ekosistem perairan.
Sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 10 kabupaten/kota, problem terkait sampah plastik perlu menjadi salah satu perhatian prioritas pemerintah, mulai dari tingkat desa serta konsisten dalam pengelolaan sampah plastik (anorganik) mulai dari hulu sampai hilir.
Banyak orang yang membicarakan permasalahan sampah di laut atau perairan. Namun, jika telesuri lebih jauh lagi asal sampah yang masuk ke perairan berasal dari daratan. Maka akar permasalahannya yaitu pengelolaan sampah di darat yang wajib dilakukan secara sistematis, terpadu dan konsisten.
Mungkin program pengelolaan sampah telah dilakukan secara sistematis dan terpadu namun belum konsisten, mengingat selama manusia hidup sampah akan tetap dihasilkan dalam aktiftas sehari-hari.
Sistem pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi (TUSI) dalam pengelolaan sampah, hal ini perlu menjadi keseriusan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jalur koordinasi perlu dilakukan secara masif mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Permasalahan sampah secara umum menurut hemat penulis saat ini yaitu tempat sampah dan kendaraan. Tempat sampah harus selalu ada pada titik-titik tertentu, terutama pada areal yang ramai aktifitas masyarakat. Selanjutnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) perlu diperhatikan lagi, mulai dari jumlah serta spot penempatan TPS itu sendiri dalam mengcover setiap lokasi. Selanjutnya kendaraan angkut sampah dari TPS untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Jadi skema pengelolaannya yaitu tempat sampah lanjut ke TPS lanjut ke TPA. Nah, hal ini yang perlu dilakukan secara terpadu dan konsisten sebab jika skema ini terputus atau macet maka yang terjadi adalah banyak tumpukan sampah liar yang dibuang ke sembarang tempat termasuk samping jalan raya.
Dalam pengeloaan sampah, perlu kesadaran dan keseriusan mulai dari pemerintahan tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten/kota. Terutama juga pada daerah-daerah lingkar tambang. Kepadatan pemukiman yang semakin meningkat pada daerah sekitar operasi perusahan tambang berpotensi meningkatnya sampah. Maka perlu diperhatikan secara maksimal dalam pengelolaan sampah.
Terkait tema Solusi untuk Polusi Plastik serta proyeksi UNEP tentang 29 juta ton sampah plastik yang berpotensi masuk ke ekosistem perairan, sangat relevan dengan Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan dengan banyak gugusan pulau-pulau besar maupun kecil dan sudah pasti termasuk dalam ekosistem perairan.
Sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 10 kabupaten/kota, problem terkait sampah plastik perlu menjadi salah satu perhatian prioritas pemerintah, mulai dari tingkat desa serta konsisten dalam pengelolaan sampah plastik (anorganik) mulai dari hulu sampai hilir.
Banyak orang yang membicarakan permasalahan sampah di laut atau perairan. Namun, jika telesuri lebih jauh lagi asal sampah yang masuk ke perairan berasal dari daratan. Maka akar permasalahannya yaitu pengelolaan sampah di darat yang wajib dilakukan secara sistematis, terpadu dan konsisten.
Mungkin program pengelolaan sampah telah dilakukan secara sistematis dan terpadu namun belum konsisten, mengingat selama manusia hidup sampah akan tetap dihasilkan dalam aktiftas sehari-hari.
Sistem pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi (TUSI) dalam pengelolaan sampah, hal ini perlu menjadi keseriusan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jalur koordinasi perlu dilakukan secara masif mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Permasalahan sampah secara umum menurut hemat penulis saat ini yaitu tempat sampah dan kendaraan. Tempat sampah harus selalu ada pada titik-titik tertentu, terutama pada areal yang ramai aktifitas masyarakat. Selanjutnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) perlu diperhatikan lagi, mulai dari jumlah serta spot penempatan TPS itu sendiri dalam mengcover setiap lokasi. Selanjutnya kendaraan angkut sampah dari TPS untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Jadi skema pengelolaannya yaitu tempat sampah lanjut ke TPS lanjut ke TPA. Nah, hal ini yang perlu dilakukan secara terpadu dan konsisten sebab jika skema ini terputus atau macet maka yang terjadi adalah banyak tumpukan sampah liar yang dibuang ke sembarang tempat termasuk samping jalan raya.
Dalam pengeloaan sampah, perlu kesadaran dan keseriusan mulai dari pemerintahan tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten/kota. Terutama juga pada daerah-daerah lingkar tambang. Kepadatan pemukiman yang semakin meningkat pada daerah sekitar operasi perusahan tambang berpotensi meningkatnya sampah. Maka perlu diperhatikan secara maksimal dalam pengelolaan sampah.