Perantau Gelisah : Benar atau Salah Larangan Mudik ?
Pulang ke kampung halaman atau mudik selalu menjadi impian semua orang, terutama para perantau, kerja, pencari ilmu seperti mahasiswa yang berjuang di tanah rantau untuk menimba ilmu memang penuh dengan kisah dan cerita sedih yang beragam, salah satunya ialah cerita tak bisa pulang kampung halaman karena alasan-alasan tertentu.
Semenjak Virus Corona mulai menampakan diri di pertengahan tahun 2020 di negara Indonesia kita ini. Sekaligus menambah kendala seorang mahasiswa perantau untuk pulang kampung. Semisal pulang kampung untuk merayakan perayaan tahunan seperti Natal, Nyepi, Tahun Baru, Idhul Adha, Puasa Ramadhan serta Idhul Fitri.
Sekarang, dimulai pada pertengahan april semua umat Islam di seluruh dunia merayakan kehadiran bulan Ramadhan yang akan diakhiri dengan perayaan Idhul Fitri. Namun sayangnya tidak semua orang dapat berkumpul bersama keluarga, terutama sebagian besar perantauan-perantauan di daerah, kota maupun di negara lain, yang berpotensi tak dapat pulang kampung (mudik) karena terdapat aturan pelarangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 akan datang.
Saya terkadang diajukan pertanyaan, Apakah tindakan pelarangan pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Penanganan Covid 19 No. 13 tahun 2021 ini salah atau benar?. Saya pikir sesuatu yang benar harus dilihat dari konteks pelarangannya, jika pelarangan mudik atau pulang kampung karena alasan pencegahan penyebaran Virus Corona maka ini dapat dikatakan benar, karena berdampak baik pada nyawa orang banyak. Namun jika pelarangan tidak berdasarkan alasan yang kuat maka yang terlihat adalah pelarangan tersebut diberlakukan secara keliru.
Terkait bentuk protes yang terjadi di antara beberapa orang, maka yang diuji adalah mekanisme pelarangannya, setahu saya pelarangan jatuh pada tanggal 6-17 Mei 2021 akan datang dan telah disosialisasikan semenjak bulan Maret, nah dari jangka waktu yang ditentukan dan waktu di sosialisasikan memiliki rentan waktu yang cukup panjang, semestinya pada tanggal itulah para pemudik berinisiatif untuk mudik, sebelum masa waktu pelarangan yang ditentukan berlangsung.
Terlepas dari benar atau tidaknya Virus Corona dimata sebagian masyarakat. Pastinya sejauh yang berlaku di dalam sebuah peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan selalu yang diutamakan keselamatan orang banyak yang termuat dalam peraturannya.
Tentu pendapat yang dikemukakan diatas bersifat subjektif, dan objektifitas masih perlu dikembangkan dan dianalisis lebih baik dan luas. Saya tak mengklaim pemerintah dalam hal ini lebih baik. Namun sebagai masyarakat yang hidup dalam negara hukum, seyogyanya kita belajar menghargai hukum jikalau hal itu berdampak baik bagi urusan kemanusiaan. Terimakasih
Semenjak Virus Corona mulai menampakan diri di pertengahan tahun 2020 di negara Indonesia kita ini. Sekaligus menambah kendala seorang mahasiswa perantau untuk pulang kampung. Semisal pulang kampung untuk merayakan perayaan tahunan seperti Natal, Nyepi, Tahun Baru, Idhul Adha, Puasa Ramadhan serta Idhul Fitri.
Sekarang, dimulai pada pertengahan april semua umat Islam di seluruh dunia merayakan kehadiran bulan Ramadhan yang akan diakhiri dengan perayaan Idhul Fitri. Namun sayangnya tidak semua orang dapat berkumpul bersama keluarga, terutama sebagian besar perantauan-perantauan di daerah, kota maupun di negara lain, yang berpotensi tak dapat pulang kampung (mudik) karena terdapat aturan pelarangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 akan datang.
Saya terkadang diajukan pertanyaan, Apakah tindakan pelarangan pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Penanganan Covid 19 No. 13 tahun 2021 ini salah atau benar?. Saya pikir sesuatu yang benar harus dilihat dari konteks pelarangannya, jika pelarangan mudik atau pulang kampung karena alasan pencegahan penyebaran Virus Corona maka ini dapat dikatakan benar, karena berdampak baik pada nyawa orang banyak. Namun jika pelarangan tidak berdasarkan alasan yang kuat maka yang terlihat adalah pelarangan tersebut diberlakukan secara keliru.
Terkait bentuk protes yang terjadi di antara beberapa orang, maka yang diuji adalah mekanisme pelarangannya, setahu saya pelarangan jatuh pada tanggal 6-17 Mei 2021 akan datang dan telah disosialisasikan semenjak bulan Maret, nah dari jangka waktu yang ditentukan dan waktu di sosialisasikan memiliki rentan waktu yang cukup panjang, semestinya pada tanggal itulah para pemudik berinisiatif untuk mudik, sebelum masa waktu pelarangan yang ditentukan berlangsung.
Terlepas dari benar atau tidaknya Virus Corona dimata sebagian masyarakat. Pastinya sejauh yang berlaku di dalam sebuah peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan selalu yang diutamakan keselamatan orang banyak yang termuat dalam peraturannya.
Jika adapun yang memaksa, maka seyogyanya kita harus sadar jika secara langsung pemerintah telah melakukan tahapan-tahapan yang menurut saya telah merepresentasikan kebutuhan pemudik dan langkah tegas mencegah penyebaran Virus Corona.
Tentu pendapat yang dikemukakan diatas bersifat subjektif, dan objektifitas masih perlu dikembangkan dan dianalisis lebih baik dan luas. Saya tak mengklaim pemerintah dalam hal ini lebih baik. Namun sebagai masyarakat yang hidup dalam negara hukum, seyogyanya kita belajar menghargai hukum jikalau hal itu berdampak baik bagi urusan kemanusiaan. Terimakasih