2 Tokoh Teori Pembagian Kekuasaan Negara

Membicarakan teori kekuasan negara tidak bisa terlepas dari pemikiran-pemikiran beberapa kedua tokoh dunia ini. Dari pemikiran mereka kita dapat mengetahui sumber kekuasaan negara, selebihnya daripada itu kita dapat memahami pelaksanaan kekuasaan suatu negara dan batas kekuasaan suatu negara serta kedudukan hak asasi warga negara. Berikut tokoh yang memiliki teori-teori kekuasaan negara:

1. John locke (1632- 1704 M)

John locke merupakan filosof asal Inggris yang pertama kali mengeluarkan pendapat tentang pemisahan atau pembagian kekuasaan suatu negara. John locke menolak kekuasan tunggal hanya milik seorang raja, lewat teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan olehnya, Jhon locke berpandangan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara, dari pemikiran ini John Locke menganjurkan harus adanya pembagian kekuasaan negara dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government agar terciptanya keseimbangan di suatu negara dan menangkis terjadinya pemerintahan totaliter maka kekuasaan harus dibagi menjadi tiga sebagai berikut:

1. Unsur Legislatif merupakan kekuasan untuk membuat undang-undang dan menempati kekuasaan tertinggi, kekuasaan ini mewakili golongan kaya dan golongan bangsawan yang menduduki parlemen karena merekalah penyumbang sesuatu kepada negara dengan kekayaannya. Dalam membuat undang-undang, kekuasaan yang dimiliki legislatif terikat oleh hukum alam dengan maksud menghormati hak-hak dasar manusia.

2. Unsur Eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan undang-undang yang berlaku pada suatu negara yaitu Raja dan bawahannya

3. Unsur Federatif adalah unsur yang terakhir yang memiliki kekuasaan mengatur masalah-masalah bilateral, mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerjasama dan menyatakan perang. Dan menurut John locke kekuatan Federatif dapat diambil alih oleh unsur Eksekutif dimana keadaan darurat terjadi maka pihak eksekutif bisa mengambil tindakan yang melampaui kewenangan hukum yang dimilikinya.

John locke mengemukakan pendapat tentang pemisahan kekuasaan diatas bahwa tetap ada kemungkinan penyelahgunaan wewenang terhadap rakyat, maka rakyat berhak membuat perlawanan dengan maksud menyingkirkan eksekutif secara kekerasan dengan begitu kekuasaan kembali ke tangan rakyat.

2. Charles Louis de Secondat, Baron de La brede et de Montesquieu (1689-1755) atau lebih dikenal (Montesquieu )

Montesquieu adalah pemikir asal Prancis yang hidup pada era renaisans, Montesquieu lebih dikenal dengan pemikirannya tentang pemisahan kekuasaan, pemikiran ini mengilhami sebagian besar negara-negara di dunia dalam penerapan pemerintahannya, termasuk negara kita Republik Indonesia. Dengan ajaran Trias politica yang dikemukakannya. Montesquieu dalam bukunya De L'esprit des Lois atau Jiwa Undang-Undang 1748. Membagi pemisahan negara menjadi tiga sebagai berikut:

1. Kekuasaan Eksekutif ( la puissance executive ) yang merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden beserta kabinetnya atau Raja.

2. Kekuasaan Legislatif ( la puissance legislative ) adalah lembaga yang membentuk undang-undang, dan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenangan raja atau presiden dengan kata lain lembaga ini diberikan hak untuk menguji dan meminta keterangan terhadap kebijakan yang akan di lakukan atau sementara dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga ini juga mempunyai hak menyelidiki dengan membuat tim penyidik sendiri dan hak mosi ketidakpercayaan terhadap lembaga eksekutif.

3. Kekuasaan Yudikatif ( la puissance de Juger) merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Lembaga Yudikatif juga mempunyai kekuasaan untuk mengontrol semua lembaga yang bersalah atas hukum yang berlaku pada suatu negara, dengan kata lain Kekuasaan lembaga Yudikatif ini dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penyelesaian perselisihan, hak menguji material hukum, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan.

Dari kedua pemikiran diatas kita bisa melihat adanya perbedaan dari pandangan John Locke dan Montesquieu dimana Locke memasukkan kekuasaan Federatif "Yudikatif" kedalam kekuasaan Eksekutif di sisi lain Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif harus berdiri sendiri baik dari tugasnya maupun mengenai alat perlengkapan yang digunakannya. 

Dari perbedaan demikian tidak menjadikan keduanya di pertantangkan sebab dari sebagian besar ahli negara berpandangan pemikiran awal pemisahan kekuasaan di pelopori oleh John locke namun yang menyempurnakan ialah Montesquieu. 

Tokoh Teori Pembagian Kekuasan Negara

Demikianlah materi diskursus lanjutan pada tulisan sebelumnya. Sampai ketemu di tokoh-tokoh selanjutnya. Terimakasih.

Awin Buton

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel