Agama Dalam Pandangan Sekularisme

Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari Agama atau kepercayaan (dikutip dari wikipedia)

Paham sekuler yang lahir antara abad 18-19 Masehi, tepat pada zaman pencerahan di wilayah Eropa. Kemunculan ideologi yang menjunjung kebebasan ini di sebabkan pengalaman buruk negara-negara Eropa barat yang begitu lamanya terkungkung dengan dogma-dogma agama yang pada waktu itu sangat mendominasi dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari masyarakat

Paham sekularisme merupakan paham yang membedakan dan memisahkan antara perkara agama dan perkara negara. Oleh karena itu di suatu negara yang menganut paham sekularisme memisahkan bentuk, sistem dan aspek-aspek kenegaraan tidak di hubungkan dengan agama. 

Sekularisme mengemukakan bahwa negara ialah wilayah keduniawian atau dengan kata lain hubungan manusia dengan manusia, sedangkan agama adalah urusan terkait akhirat yang menempati posisi sebagai hubungan manusia dengan Tuhan. Seperti perkataan Pardoyo dalam bukunya (Sekularisasi dalam Polemik 1993) mengatakan definisi dari Sekularisasi yaitu 'sebagai pembatasan manusia dari agama dan metafisika'

Sekularisme mempertegas pahamnya dengan berpendapat bahwa Negara adalah urusan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lain dalam mencapai tujuan suatu negara, adapun agama sendiri menjadi urusan masing-masing umat, lewat agama yang di yakini dan sebaliknya dalam sistem sekuler pemerintah tidak dapat mencampuri urusan agama.

Disisi lain sekularisme yang memiliki ciri yang meyakini bahwa norma keagamaan harus dibedakan dengan norma kehidupan dan seluruh aspeknya dan sekuler mendistribusikan paham ideologisnya melalui prinsip-prinsip Ulitarianisme dan Pragmatisme, dimana sebuah kegiatan yang bersifat politik bebas dari pengaruh agama.

Terlebih dalam negara yang berpaham sekularisme melihat sistem norma-norma terutama norma hukum positif di pisahkan dari nilai-nilai dan norma agama. Konsistensi hukum positif ini sangatlah bergantung pada komitmen warga negara sebagai pendukung pokok dalam suatu negara, walaupun disatu sisi ketentuan hukum positif itu bertentangan dengan agama. 

Sekularisme dan agama

Terakhir, meskipun dalam negara berpaham sekuler membedahkan urusan agama dan urusan negara, namun sebagian besar negara berpaham sekuler memberikan kebebasan warga negara dalam memeluk agamanya masing-masing.

Awin Buton

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel