Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019

PENGUMUMAN NOMOR : 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 / TENTANG PENDAFTARAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal
27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, bersama
ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020
tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019
Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang
pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman
https://sscn.bkn.go.id;

2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan
perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;

3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud
pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal
8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;

4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan
kemudian;

5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian

Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
dan/atau menggunakan handsanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan
mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang
wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil
pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan
kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti
ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan
tes dimulai;

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika
diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat
direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta
menunjukkan kepada Panitia;

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana
panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan
jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak
minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.


Selengkapnya silahkan download Pengumuman Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 (Link Download)

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel