Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 3 TAHUN 2020 DIUNDANGKAN : 8 APRIL 2020

Jenis Pemberhentian PNS (Pasal 3)

Jenis pemberhentian terdiri atas:

a. pemberhentian atas permintaan sendiri;

b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;

c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 

d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; 

e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; 

f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; 

g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin; 

h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; 

i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS

Bagian Kesatu Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Pasal 5)

(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 

(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. 

(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK. 

(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memuat batas waktu penundaan. 

(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain sebagai berikut:

a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau 

b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan. 

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila: 

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; 

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; 

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; 

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau 

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK. 

(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel