Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 3 TAHUN 2020
DIUNDANGKAN : 8 APRIL 2020
Jenis Pemberhentian PNS (Pasal 3)
Jenis pemberhentian terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS
Bagian Kesatu Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Pasal 5)
Jenis Pemberhentian PNS (Pasal 3)
Jenis pemberhentian terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak cakap
jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau
hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g.
pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua,
dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan
perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik; dan j.
pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
(1) PNS yang mengajukan permintaan
berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Permintaan berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
(4) Keputusan
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memuat batas waktu
penundaan.
(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara
lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan
oleh yang bersangkutan; dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan
tugas yang bersangkutan.
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Selengkapnya Download PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL