Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai


(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. 

(2) Besaran Tunjangan Kinerja, didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.

(3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan yang dijabat sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.

(4) Kelas Jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara; 

b. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah; 

c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel