Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona 2019 di Desa

Instruksi Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Desa - Menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakn Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka perlu dilakukan Iangkah-Iangkah pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

Anggaran Pencapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, melalui 5 (lima) Bidang, yaitu: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; 2) Bidang Pembangunan Desa; 3) Pembinaan Kemasyarakatan;
4) Pemberdayaan Masyarakat dan 5) Penganggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa.

Dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah dalam penyelamatan kesehatan dan perekonoman nasional, penanganan COVID-19 di Desa dapat dilakukan dengan percepatan penggunaan atau realisasi Dana Desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai (PKT), Pengguatan Ekonomi Desa, dan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety net) dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal-hal ini perlu dilakukan secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis mulai dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Demikian halnya di Desa dilaksanakan dengan soliditas antar pelaku, baik oleh aparat pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan masyarakat Desa, bersama mitra Desa Iainnya.

Sebagai langkah percepatan penanganan COVID-19 di Desa dapat dilakukan dengan menggunakan kegiatan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa melalui jenis Belanja Tak Terduka yang difokuskan untuk kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.


Download selengkapnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Desa ( Di Sini )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel