Panduan Penanggulangan Virus Corona Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Panduan Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Desa melalui ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Desa ini Disusun dan dikompilasi oleh Tim Kerja Kementerian Dalam Negeri untuk Dukungan Gugus Tugas COVID-19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, melalui 5 (lima) Bidang, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan Masyarakat dan
5. Penganggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa
Dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah dalam penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, penanganan COVID-19 di Desa dapat dilakukan dengan percepatan penggunaan atau realisasi Dana Desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai (PKT), Penguatan Ekonomi Desa, dan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal-hal ini perlu dilakukan secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis mulai dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Demikian halnya di Desa dilaksanakan dengan soliditas antar pelaku, baik oleh aparat pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan masyarakat Desa, bersama mitra Desa lainnya.
Lihat juga : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona 2019 di Desa
Sebagai langkah percepatan penanganan COVID-19 di Desa dapat dilakukan dengan menggunakan kegiatan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa melalui jenis Belanja Tak Terduka yang difokuskan untuk kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.
Download Panduan Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Desa melalui ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA Desa ( Di Sini )