Pengumuman Perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Maluku Utara 2020

Berdasarkan informasi Pengumuman Nomor : UM 0103/SATKER/SNVT.PnP-MALUT/30 Perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020.

Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan Perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan BSPS Tahun 2020.

Perekrutan tenaga fasilitator BSPS Maluku Utara tahun 2020 anggaran 2020 akan ditempatkan pada 6 Kabupatun/Kota di Maluku Utara antara lain Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 6 orang, Halmahera Utara sebanyak 6 orang, Kepulauan Sula sebanyak 6 orang, Pulau Morotai sebanyak 10 orang dan Tidore Kepulauan sebanyak 7 orang.

Persyaratan / Kriteria


Kriteria Umum :

a. Warga Negara Indonesia

b. Sehat Jasmani dan Rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Dokter 
setempat yang masih berlaku);

c. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
d. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan Kepala Pemerintahan;
e. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
f. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi Ms.Office (Diutamakan yang mahir dalam menggunakan Excel)
g. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan.
h. Tidak sedang dalam ikatan Kontrak Kerja serta bukan Pegawai Negeri (PNS/TNI/Polri) dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;

i. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku, diserahkan setelah lulus tes akhir/wawancara);
j. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku, diserahkan setelah lulus tes akhir/wawancara).

Pengumuman Perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

Kriteria Khusus :

1.Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik :

a. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Sipil atau Arsitektur;

b. Pernah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

c. Diutamakan yang sudah berpengalaman sebagai Fasilitator Teknis pada pekerjaan sejenis minimal 1 (satu) tahun.

2.Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan :

a. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman 3 tahun pada pekerjaan sejenis atau;

b. S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun di kegiatan program pemberdayaan.

c. Diutamakan yang sudah berpengalaman sebagai Fasilitator Pemberdayaan pada pekerjaan sejenis.

Untuk rincian berkas lamaran, tata cara pendaftaran dan tahapan seleksi serta sistem kelulusan Tenaga Fasilitator Lapangan Perumahan, silahkan download Pengumuman Perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Maluku Utara tahun 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel