Pengumuman Hasil Sanggahan Pelamar (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2019 ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pada proses awal seleksi sampai selesai, terdapat satu tahapan yaitu masa sanggah yang merupakan kesempatan bagi para pelamar CPNS yang tidak lulus berkas agar menyanggah apa-apa yang perlu disanggah. Namun, proses masa sanggah bukan berarti menganti berkas yang sudah dikirim secara online melainkan terdapat hal-hal tertentu.

Bagi pelemar CPNS daerah provinsi Maluku Utara, masa sanggah telah dilakukan sejak tanggal 17 - 19 Desember 2019, setelah pengumuman kelulusan administrasi calon peserta seleksi CPNS dan pada tanggal 23 telah diumumkan pengumuman hasil sanggahan bagi peserta seleksi CPNS Maluku Utara tahun 2019.

Pengumuman hasil sanggahan oleh panitia seleksi CPNS daerah Maluku Utara Berdasarkan Nomor : 810/2358/SETDA/2019 Tanggal 13 Desember 2019 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019.


Peserta yang belum lulus seleksi administrasi CPNS Maluku Utara yang melakukan sanggahan sebanyak 75 orang dan hasil sanggahan yang diterima dan dinyatakan Menuhi Syarat hanya sebanyak 1 orang dari status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Menenuhi Syarat) sedang 74 orang lainnya tidak berubah status yaitu tetap TMS.


Bagi peserta pelamar yang dinyatakan MS merupakan peserta CPNS yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Waktu pelaksanaan tes SKD direncanakan pada bulan Januari 2020.

Pengumuman Hasil Sanggahan Pelamar (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019


Untuk informasi selengkapnya tentang pengumuman, keterangan dan nama-nama peserta yang lulus sanggahan dapat anda download pada : Pengumuman Hasil Sanggahan Pelamar (CPNS)

Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang menunggu pengumuman hasil sanggahan, terima kasih.

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel