5 Syarat Penting Pengurusan Izin LSM di Notaris Agar Cepat Terbit

Syarat Penting Pengurusan Izin Lembaga di Notaris Agar Cepat Terbit - Beberapa hari ini saya baru saja selesai mengurus izin Lembaga Swadaya Masyarakat yang saya dirikan bersama seorang teman di salah satu notaris. Izin yang dibuat oleh notaris dalam bentuk akta agar secara legalitas Lembaga yang didirikan tersebut sah secara hukum yang dinyatakan dengan keputusan menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

Sebagai orang yang baru pertama kali mengurus izin lembaga seperti ini, awalnya saya berpikir jika nanti akan membutuhkan banyak persyaratan yang sulit, ternyata tidak ! dan akta lembaga saya jadi dalam jangka waktu singkat hanya 3 hari.

Baca juga : 20 Persyaratan Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KESBANGPOL

Bagi anda yang akan membuat akta atau izin sebuah lembaga semoga tulisan ini dapat membantu memberikan informasi tentang persyaratan yang harus disiapkan untuk dapat membuat akta lembaga di notaris.


Syarat Penting Pengurusan Izin di Notaris


Agar lebih mempermudah informasi lengkap terkait syarat pembuatan akta lembaga di notaris, sebaiknya anda konsultasi terlebih dahulu ke notaris yang akan membuat akta tersebut sehingga sekali mempersiapkan persyaratan secara lengkap.

Saya juga melakukan konsultasi ke notaris kemudian diberikan penjelasan apa saja syarat-syarat yang harus saya siapkan.

1. Nama Lembaga Swadaya Masyarakat


Syarat pertama yang harus diberikan kepada notaris untuk kelancaran pembuatan izin yaitu nama lembaga. Nama lembaga ini akan didaftarkan terlebih dahulu secara online ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Tujuan mendaftarkan nama lembaga agar nanti diverifikasi oleh pusat bahwa nama lembaga itu layak atau tidak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga jangan sampai terjadi kesamaan nama dengan lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya.

Jika nama lembaga ditolak oleh sistem, maka anda harus merubah sedikit nama lembaga yang akan didirikan sehingga nama lembaga tersebut dapat diverifikasi demi kelancaran proses pembuatan akta atau izin lembaga.

2. Nama Pembina Lembaga


Persyaratan berikutnya yaitu lembaga harus memiliki seorang pembina dan minimal satu anggotanya.

3. Nama Penasehat Lembaga


Selain pembina, notaris juga membutuhkan nama penasehat lembaga dan minimal satu orang anggota penasehat.

4. Nama Pengurus Lembaga


Nama pengurus yang dimaksud yaitu pengurus intinya saja Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Jika anda telah membuat struktur lengkap termasuk bidang-bidang koordinator tidak perlu dimasukkan nama-nama mereka. Cukup ketua sekretaris dan bendahara.

5. Kartu Tanda Penduduk Pembina, Penasehat dan Pengurus


Nama-nama pembina, penasehat dan pengurus yang dimasukkan harus dilampirkan dengan foto copy KTP mereka yang berlaku.

Setelah 5 syarat paling penting di atas telah dimasukkan ke notaris, selanjutnya menunggu proses pembuatan akta oleh notaris. Biasanya 2-5 hari, kemudian anda akan dihubungi oleh notaris untuk menandatangani dan cap jempol akta tersebut jika telah selesai pembuatan.

Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat


Hal pentinga yang harus diketahui juga yaitu yang akan bertanda tangan di akta atau izin lembaga tersebut adalah pendiri lembaga. Jadi, apa bila hanya anda sendiri atau terdapat lebih dari satu orang pendiri, maka ketiga-tiganya harus hadir untuk bertanda tangan dan cap jempol sebagai proses terakhir untuk pembuatan akta di notaris.


Isi Akta dari Notaris


Dalam akta atau izin lembaga yang dibuat notaris memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang kita dirikan. Mulai dari tanggal berdirinya lembaga, maksud dan tujuan, azas, keanggotaan sampai pada pembuabaran lembaga. Semua telah lengkap dan terarah dengan baik.

Sebelum diberikan akta kepada anda, notaris akan mebacakan isi akta tersebut untuk didengarkan bersama apakah sudah sesuai atau belum.

Satu rangkap akta akan disimpan oleh notaris agar menjaga suatu ketika ada perubahan atau masalah terkait kelembagaan yang perlu diselesaikan.

Itulah syarat-syarat penting yang harus disiapkan untuk mengurus izin lembaga atau akta di notaris. Semoga lancar bagi anda yang akan mendirikan sebuah lembaga dan berencana membuat akta di notaris.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel