20 Persyaratan Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KESBANGPOL

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KESBANGPOL - Ini adalah kelanjutan tulisan saya pada postingan sebelumnya tentang syarat membuat akta lembaga di notaris. Setelah selesai pengurusan izin atau akta lembaga kemudian pengurusan izin di lanjutkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah setempat untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar atau SKT agar lembaga yang baru saja didirikan juga terdaftar di pemerintahan daerah kedudukan lembaga dan dapat beraktivitas dengan aman tanpa terganggu oleh masalah administrasi.

Baca : 5 Syarat Penting Pengurusan Izin LSM di Notaris Agar Cepat Terbit

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang menyatakan bahwa organisasi, lembaga swadaya masyarakat atau ormas telah terdaftar di daerah setempat dan dapat menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi atau lembaga tersebut dengan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)


20 Persyaratan SKT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Namun tidak semua 20 persyaratan yang termuat tersebut harus dipenuhi sebab ada sebagian syarat akan berlaku jika lembaga atau organisasi bergerak di bidang tertentu seperti keagamaan.

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KESBANGPOL


Penjelasan syarat SKT

Saya akan membahas sebagian point-point yang perlu dari 20 persyaratan SKT di atas agar lebih mempermudah anda untuk memahaminya.

Surat permohonan SKT dibuat dan tandatangani oleh pendiri dan pengurus

Pendiri yaitu orang yang mendirikan lembaga, organisasi atau ormas tersebut sedangkan pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Jika ketua adalah pendirinya maka ketua merangkap pendiri sekaligus pengurus dan seterusnya.

Salinan foto copy akta pendirian dari notaris

Pada akta atau izin yang dibuat oleh notaris, memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Itu menjadi dasar peraturan di organisasi dan termasuk dalam syarat pembuatan SKT

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Pada syarat nomor 3, diminta anggaran dasar dan rumah tangga lagi tapi tidak semuanya hanya yang terkait dengan tujuan dan fungsi, keanggotaan, biaya, lambang, bendera dan lain-lain sampai pada pembubaran organisasi.

Program Kerja

Buat draft program kerja organisasi/lembaga

Surat Keputusan (SK) pengurus

Pengurus membuat Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa memang benar nama-nama yang dimasukkan adalah pengurus. Dapat memasukkan hanya ketua, sekratris dan bendahara atau semua koordinator bidang.

NPWP Lembaga/ormas

Buatlah 1  Nomor Pokok Wajib Pajak milik lembaga sebab lembaga harus memiliki NPWP khusus.

Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat

Membuat surat keterang domisili kantor atau sekretariat berada di kantor desa/kelurahan.

Format Surat Pernyataan

Anda tak perlu bingung bagaimana format surat pernyataan untuk tidak dalam sengketa, sanggup melaporkan kegiatan, tidak berafiliasi, kepemilikan lambang dan bendera serta isian data ormas. Semuan contoh format surat tersebut dapat anda lihat langsung di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan bagian paling bawah.


Rekomendasi dari Kementerian

Rekomendasi hanya berlaku kepada organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang keagamaan dan terkait kebudayaan. Maka harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Surat Pernyataan Kesediaan

Surat pernyataan dibuat oleh pengurus lembaga yang juga merupakan pejabat negara, pemerintah atau tokoh masyarakat. Jika tidak terdapat dalam lembaga maka tidak harus dibuat.

Berkas dijilid

Sebelum dijilid rapih dan tersusun sesuai urutan persyaratannya, sebaiknya konsultasi lagi ke kantor KESBANGPOL untuk memastikan kelengkapan berkas. Setelah barulah dijilid.

Demikian 20 Persyaratan Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KESBANGPOL serta penjelasannya sehingga anda tidak kesulitan dan keliru dalam mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel