Esensi Pernikahan dan Kewajiban Seorang Suami

Maha Suci Allah SWT menciptakan seluruh makhkluk berpasang-pasangan tanpa kecuali, walaupun sekecil apa pun ciptaan Allah SWT pasti mempunyai pasangannya begitu juga manusia. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dan tanggung jawab sebagai Khalifah di muka bumi, manusia juga mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan melalui firman-Nya maupun melalui sabda Rasul-Nya. Salah satu ketentuan itu ialah tentang pernikahan dan tanggung jawab yang hadir dari adanya sebuah hubungan pernikahan.

Terlebih setiap manusia dengan kesempurnaannya pasti punya keinginan untuk menikah dan membangun rumah tangga yang harmonis karena menikah merupakan salah satu Sunnatullah. Akan tetapi sayangnya banyak sekali rumah tangga yang tidak meraih kebahagiaan karena kurangnya pengetahuan pasangan suami istri terkait bagaimana membangun suatu rumah tangga sakinah mawadah dan warahmah sesuai petunjuk Allah SWT lewat kitab suci Al-Qur'an-Nya.

Menikah pada dasarnya bukan hanya bertujuan untuk meneruskan keturunan, akan tetapi menikah merupakan ikatan sah dari dua insan berbeda, dua karakter yang berbeda, dua pikiran yang berbeda serta dua sifat yang berbeda yang disatukan dalam bahtera rumah tangga sebagai suami istri. 

Maka dari itu menikah bukan hanya sebatas tinggal bersama sampai maut memisahkan dan bukanlah ajang siapa yang diperintah membersihkan rumah atau membetulkan genteng bocor namun lebih dari itu yang berkaitan dengan kewajiban suami yang merupakan hak istri, dan kewajiban istri adalah hak suami, sehingga jika berbicara tentang kewajiban suami istri secara keseluruhan harus saling mengimbangi. Dimana kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan oleh individu terkait, sementara hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh individu terkait.

Mengutip dalam buku, Hak-hak dan Kewajiban Suami Istri karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, yang mengatakan bahwa ajaran tentang hak dan kewajiban suami istri tertuang dalam surat Al-Baqarah : 228. Berbunyi:

'Para istri memiliki hak dengan baik sebagaimana kewajiban mereka. Sedangkan para suami memiliki setingkat lebih unggul'

Firman di atas ini menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani, hak yang diperoleh seorang istri dari suami setara sebagaimana hak suami yang didapatkan dari istri. Kesetaraan itu mencakup kewajiban untuk dilakukan dan diperoleh, bukan setara dalam jenis secara spesifik.

Nah, berikut kewajiban buat seorang suami dan hak seorang istri dalam kajian agama Islam.

1. Mahar

Penggunaan kata mahar berasal dari bahasa Arab, yang berarti sebagai harta yang dikeluarkan seorang calon suami kepada calon istrinya ketika hendak menikah. Maka dari itu, ketika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, maka wajib bagi seorang calon suami untuk memberikan mahar kepada seorang istri sebagai salah satu haknya.

2. Nafkah (pakaian, makan dan rumah)

Kata Nafkah sendiri berasal dari bahasa Arab, An-nafaqah, yang artinya Pengeluaran. Artinya pengeluaran yang biasanya dipergunakan istri untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seorang suami. dan bukannya mengenai pengeluaran belanja, namun lebih kepada nafkah yang diberikan harus secara lahir dan batin. Dimana para Fuqaha (para ahli Fiqih) sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada ditempat dan bepergian jauh.

3. Menggauli Istri secara baik

Menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istri. Sebab dalam Islam bukanlah hanya istri yang menyenangi suami di atas ranjang, yang dimana biasanya terjadi kekerasan yang terjadi, dengan menjadikan ini sebagai kewajiban maka seorang suami juga perlu memperhatikan hal itu demi

4. Menjaga Istri dari Dosa

Selain tanggung jawab diatas, seorang suami juga memiliki kewajiban sebagai kepala keluarga untuk memberikan pendidikan, termasuk pendidikan agama kepada istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah SWT dan Rasulnya. Sebab dengan ilmu agama seseorang mampu membedakan baik buruknya perilaku dan juga dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang merugikan (dosa). Selain itu nasehat maupun teguran ketika istrinya khilaf meninggalkan kewajiban dengan cara yang baik sehingga tidak melukai hati sang istri.

5. Memberikan Kasih Sayang (cinta)


Keromantisan, kemesraan, rayuan dan senda gurau adalah sekian dari berbagai cara menghadirkan kasih sayang dan mempererat hubungan suami istri. Memberikan cinta bukanlah hanya atas dasar materi semata. Jikalau melihat dari keseluruhan yang dilaksanakan oleh seorang suami terhadap istrinya di atas. Terlebih bukan hanya sekedar mendulang keuntungan di dunia. 

Pernikahan

Akan tetapi hal tersebut merupakan perintah dan melaksanakannya sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sehingga dengan demikian hubungan tersebut bukannya hanya meraih kebahagiaan di dunia akan tetapi lebih kepada ridho Allah SWT atas hubungan tersebut.

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel