Mekanisme Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 Secara Digital
Hari ini tanggal 15 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan media breafing atau webinar tentang mekanisme penetapan NIP CPNS tahun 2019 yang akan dilakukan pada bulan November 2020 mendatang setelah pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.
Media breafing mekanisme penetapan NIP disiarkan langsung pada media sosial facebook resmi BKN dan ditonton oleh ribuan orang. Anda juga dapat menonton videonya pada laman facebook Badan Kepegawaian Negara.
Banyak sekali penjelasan yang disampaikan, diantaranya jumlah peserta CPNS yang mendaftara, lulus passing grade, lulus SKD dan posisi kosong pada jabatan karena tidak ada peserta mendaftar serta peserta yang tidak memenuhi passing grade.
Terkait dengan jabatan yang kosong, akan diisi oleh peserta lulusan terbaik ke dua melalui sistem BKN. Artinya posisi kosong tersebut akan ditentukan by system.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS 2019
Akibat dari masih meningkatnya penyebaran COVID-19 pada tahun ini maka pihak BKN akan melakukan proses pemberkasan atau penetapan CPNS tahun 2019 secara digital. Hal guna untuk menghindari kerumunan orang-orang dalam melakukan aktivitas.
Menurut penjelasan yang disampaikan yaitu calon CPNS akan melakukan unggahan berkas pemberkasan melalui akun SSCN BKN atau akun yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS. Akan tersedia menu DOCUDIGITAL yang disediakan agar calon CPNS dan mengunggah berkas-berkas pemberkasan tersebut.
Selanjutnya instansi akan menginput data kita pada SAPK. Selanjut pihak BKN akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi berupa kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen, create pertek digital. Kemudian teken digital DS pertek NIP dan pengantar.
Jadi, proses pemberkasan dan penetapan NIP pada CPNS tahun 2019 akan lebih dipermudah karena dilakukan secara digital.
Nah, bagi para pserta seleksi CPNS yang sudah optimis lulus menjadi CPNS karena telah mengetahui perhitungan nilai akhir dan ranking kelulusan sudah dapat mulai dari sekarang untuk mempersiapkan berkas-berkas secara bertahap seperti legalisir Ijazah dan transkrip nilai dan pas foto.
Sedangkan untuk persyaratan pemberkasan lainnya akan menyusul setelah ada pengumuman resmi kelulusan dari BKN dan persyaratan pemberkasan dari instansi masing-masing.