Surat Penegasan BLT Dana Desa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 DIRJEN Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan
April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;

2. Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima
manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu
menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker;

3. Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk
memudahkan proses validasi dan verifikasi;

4. Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin
calon penerima manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal
Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.


Tembusan:

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
(sebagai laporan);

2. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia (sebagai laporan);

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;

4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

5. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

6. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia;

7. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial Republik Indonesia;dan

8. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.


Download Surat Penegasan BLT Dana Desa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 DIREKTORAT JENDERAL  PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( Di Sini )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel