Surat Edaran Rektor UNSRAT Tentang Perpanjangan Kebijakan Dalam Menyikapi Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19)

Terdapat 6 informasi penting dalam Surat Edaran Rektor Unsrat Tentang Perpanjangan Kebijakan Dalam Menyikapi Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yaitu :

Setelah mempertimbangkan Pandemik COVID-19, maka dengan ini disampaikan bahwa Unsrat memberlakukan e-learning, e-working, dan social distancing (Work From Home) sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, dengan ketentuan :

1. Untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akuntansi, Dokter Umum, Dokter Gigi, Ners dan PPDS, kegiatan tatap muka yang sudah diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh / daring/ e-learning/ online melalui portal UNSRAT atau media online lainnya sejak tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 27 maret 2020 sebagaimana Surat Edaran Rektor Nomor 2337/UN12/LL/2020 dengan ini diperpanjang sampai dengan hari/tanggal, Jumat/29 Mei 2020.

2. Untuk kepentingan mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi sesuai dengan yang telah direncanakan, maka kegiatan akademik perkuliahan tetap dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik Semester Genap 2019/2020 (SK Rektor Nomor 956/ UN12/LL/2019), kecuali KKT dan Wisuda yang akan dijadwalkan kembali.

3. Kegiatan Seminar, ujian PKL/PBL/ magang, ujian skripsi, tesis (kecuali ujian tertutup dan terbuka/promosi S3) dapat dilaksanakan secara daring/online dengan memanfaatkan fasilitas video conference Unsrat (https://vicon.unsrat.ac.id), media e-learning/media sosial atau media online lainnya yang tersedia dengan mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan mahasiswa.

4. Sangat diharapkan agar menyikapi Pandemic COVID-19 dengan melakukan berbagai inovasi dan improvisasi dalam proses pembelajaran sebagai pelayanan akademik kepada mahasiswa.

5. Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non akademik (Work From Home) dengan memanfaatkan fasilitas online, kecuali pekerjaannya harus dilaksanakan di kantor dan wajib mengikuti protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

6. Wakil Rektor, Dekan/Direktur, Ketua Lembaga, Ketua SPI, Kepala UPT dan Kepala Biro agar melakukan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala pada Unit Kerja masing-masing secara online.




Demikian informasi tentang Surat Edaran Rektor UNSRAT Tentang Perpanjangan Kebijakan Dalam Menyikapi Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) semoga bermanfaat, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel