Besaran Tarif Masuk Pelabuhan Beradasarkan PP Nomor 15 Tahun 2016

Besaran Tarif Masuk Pelabuhan - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan. Ini merupakan informasi publik atau bersifat umum yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait berapa biaya tarif masuk ke pelabuhan.

Tarif masuk pelabuhan masuk dalam kategori Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang laksankan oleh Kementerian Perhubungan pada jasa transportasi laut. Selain transportasi laut terdapat juga jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda administratif.

Pada postingan kali ini hanya akan membahasa terkait jasa transportasi laut yaitu Pas masuk pelabuhan. Anda mungkin pernah masuk ke pelabuhan karena keperluan tertentu misalnya akan melakukan pemberangkatan, menjemput seseorang atau mengambil kiriman barang yang dikirim melalui transportasi laut seperti kapal motor, perahu atau speed boat.

Pada saat masuk ke pelabuhan anda akan mendapatkan petugas pelabuhan atau yang sering kita sebut KPLP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau pertugas pelabuhan lainnya yang akan menerima biaya masuk pelabuhan, baik bagi pejalan kaki, kendaraan beroda dua dan kendaraan beroda empat termasuk mobil angkutan barang.

Tahukah anda mengapa kita harus membayar untuk masuk ke pelabuhan ?

Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, semua itu telah di atur dalam Peraturan Pemerintah dan juga sebagai penghasilan negara bukan pajak (PNBP) dari penghasilan tersebut kita memberikan pemasukan ke negara untuk dikelola dalam membangun bangsa dan negara.

Jadi perbiasakanlah membayar biaya masuk pelabuhan karena hal itu merupakan tindakan kita yang baik sebagai warga negara yang peduli akan pembangunan dan kemajuan bangsa.

Tarif Masuk Pelabuhan Beradasarkan PP Nomor 15 Tahun 2016


Namun, kita juga harus perlu mengetahui dasar peraturan yang mengatur besaran pembayaran biaya masuk pelabuhan yang harus dibayarkan.

Berikut tarif pas masuk pelabuhan : 

1. Pas Orang ( Pas Harian ) Kelas III Perorang Persekali Masuk : Rp. 2.000

2. Sepeda Motor (Pas Harian) Kelas III Per UNit Persekali Masuk : Rp. 3.000

3. Pas Kendaraan Harian (Pas Harian) Pick Up, Mini Bus, Sedan dan Jeep Kelas III Per Unit Persekali masuk : Rp. 4.000

Tarif Masuk Pelabuhan Beradasarkan PP Nomor 15 Tahun 2016

Jangan lupa jadilah warga negara yang baik dengan membayar biaya masuk pelabuhan, demi kemajuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dan manfaatnya akan kita semua rasakan sebagai warga negara.

download  PP Nomor 15 Tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel