Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 Maluku Utara

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) Pengadaan Cpns Formasi Tahun 2019 ditujukan kepada seluruh Para Peserta Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2019 Yang Dinyatakan Lulus Administrasi dan Berhak Mengikuti SKD Dimana saja berada.

Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 044/KR.XI/KK/I/2020 Tanggal 21 Januari 2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Formasi 2019 maka Panitia Seleksi CPNS daerah Maluku Utara menyampaikan bahwa :

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Administrasi dan WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana Pengumuman Panselda Maluku Utara Nomor : 810/2358/SETDA/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Peserta Lulus Seleksi Adminisrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 dan Pengumuman Nomor : 810/2401/SETDA tanggal 23 Desember 2019 tentang Hasil Sanggahan Pelamar Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipill (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2019 akan dilaksanakan tanggal 6 s/d 12 Februari 2020 bertempat di Ruang Laboratorium CAT (Computer Assisted Test) Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
  4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam, serta memakai sepatu berwarna hitam. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal. Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna putih
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan
  6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
  7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi peserta

Untuk peserta tes SKD, ada larangan yang wajib dipatuhi seperti :
  1. Membawa masuk buku-buku dan catatan lainnya 
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan ballpoint 
  3. Membawa masuk makanan dan minuman kedalam ruang CAT 
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya 
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes 
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung 
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia 
  8. Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta

Larangan-larangan di atas apa bila dilanggar maka sudah pastinya ada sanksi yang harus diterima yaitu :

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

3) Bagi peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel