Pengertian Hutan dan Kehutanan Menurut UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Berikut ini adalah Pengertian Hutan dan Kehutanan Menurut UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Namun, teman-teman dapat mendapat informasi dan penjelasan lebih banyak lagi tentang hal-hal yang berhubungan dengan kehutanan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebab pada UU tersebut masih sangat banyak membahas tentang Kehutanan.
Disini hanya terdapat sebagian penjelasan dari UUD tersebut khususnya tentang pengertian Kehutanan dan Hutan.
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan olehpemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Itulah pengertian terkait Kehutanan dan Hutan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Semoga dapat memberikan sedikit informasi tentang hal-hal yang berhunbungan dengan Khutanan.
Disini hanya terdapat sebagian penjelasan dari UUD tersebut khususnya tentang pengertian Kehutanan dan Hutan.
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan olehpemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Itulah pengertian terkait Kehutanan dan Hutan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Semoga dapat memberikan sedikit informasi tentang hal-hal yang berhunbungan dengan Khutanan.
Seperti yang dikatakan atas apabila teman-teman ingin mendapatkan penjelasan yang lebih banyak tentang hal-hal yang terkait dengan kehutanan maka teman-teman bisa lihat pada UUD tersebut secara lengkap dan itu bisa diperoleh lewat internet dengan cara mendownloadnya.
Silahkan teman-teman search dengan kata kunci Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan maka langsung terlihat baik dalam bentuk file pdf maupun word.
Semoga tulisan Pengertian Hutan dan Kehutanan Menurut UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
Semoga tulisan Pengertian Hutan dan Kehutanan Menurut UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.