Surat Edaran Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN

Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu : 

a. Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi : 

a. Pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

b. Kategori pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.

Dasar Hukum :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Download Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel