Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19

Buku Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mendata seluruh PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan PNS yang terkonfirmasi terjangkit Virus Covid-19.

Instansi dapat mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik itu dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkan kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing. 

Pada Buku Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19, Instansi dapat mengisi kronologis PNS tersebut mulai masuk dalam suatu kategori dan dapat mengubah data PNS, jika terjadi perubahan kesehatan baik itu dinyatakan sudah sembuh, selesai pemantauan ataupun keadaan terburuk yaitu meninggal.

Buku Petunjuk Penggunaan Fitur Kesehatan pada SAPK bertujuan untuk mendata riwayat penyakit yang sedang atau yang pernah diderita oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan untuk pembuatan Fitur Kesehatan untuk mempermudah pengecekan jumlah persebaran PNS yang terindikasi terkena suatu penyakit.

Ruang lingkup penggunaan Fitur Kesehatan ini adalah sebagai sarana pendataan PNS yang pernah atau sedang menderita suatu penyakit.

Pengguna dari Fitur Kesehatan ini adalah seluruh PNS yang memiliki kewenangan melakukan Peremajaan Data pada SAPK. Jika instansi ingin menambah pengguna namun tidak berhak melakukan peremajaan data dapat memilih kewenangan Mutasi Riwayat Kesehatan. Untuk Instansi yang ingin menambahkan PNS yang sebelumnya tidak memiliki kewenangan Peremajaan Data dapat menambah dari profil PNS, dengan membuka aplikasi https://ncsisadmin.bkn.go.id


Download Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19

Demikian informasi tentang Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel